Gaya Hidup

Industri Karaoke Diharapkan Jujur Jaga Prokes

INDOPOSCO.ID – Musisi Tanah Air Melly Goeslaw mengharapkan industri karaoke jujur menjalankan bisnisnya terutama dari segi penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 agar dapat mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2 dari kegiatan di industri hiburan.

Hal itu disampaikannya mengingat kegiatan karaoke di dalam ruangan memiliki potensi penyebaran Covid-19 yang tinggi jika tidak dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan ketat ataupun sanitasi maksimal.

“Saat ini dibutuhkan kejujuran yang luar biasa dari pengelola tempat-tempat karaoke agar bisnisnya tetap bisa berjalan tapi kasus Covid-19 bisa dicegah. Ini menyangkut hajat orang banyak soalnya, jadi kalau bilang steril yang harus benar-benar steril tempatnya,” ujar Melly dalam diskusi virtual “Tegakkan Prokes, Industri Hiburan Aman dari Covid-19”, Selasa (16/11/2021).

Wanita yang sempat mendirikan dan menjadi pemilik bisnis tempat karaoke“Melly Glow” itu mengaku mengerti benar dengan diberlakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 maka akhirnya para pekerja di industri hiburan bisa kembali bangun.

Namun kebangkitan ekonomi itu tetap harus dibarengi dengan mempersiapkan kualitas layanan ekstra khususnya untuk mensupport kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Ia bahkan meminta Satgas Covid-19 dengan lebih ketat dan teratur mengecek tempat-tempat karaoke agar penerapan protokol kesehatan bisa berjalan maksimal.

“Karena saat karaoke itu tidak bisa dipungkiri orang- orang itu akan mengobrol, makan, minum, dan darisitu penularan Covid-19 berpotensi besar terjadi. Jadi kebersihan tempat karaoke dan prokesnya perlu di double check, bahkan triple check oleh Satgas Covid-19,” ujar pelantun lagu hits “Jika” itu, seperti dikutip Antara.

Pembukaan kembali bisnis tempat karaoke mulai dilakukan bersamaan dengan PPKM level 1 sudah diaplikasikan di beberapa kota besar dengan angka penyebaran Covid-19 yang semakin rendah.

Misalnya seperti di DKI Jakarta, saat ini Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta telah mencoba coba pembukaan tempat karaoke di masa PPKM level 1.

Pengelola tempat karaoke diminta untuk mempersiapkan QR Code bagi pengunjung untuk nantinya terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.

Maksimal kapasitas satu ruangan karaoke hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas normal, pengunjung hanya boleh berada dalam ruang karaoke maksimal selama 3 jam, dan pengelola karaoke harus mendisinfeksi ruangan sebelum dipakai. (mg4)

Back to top button