Pemanfaatan FABA Harus Didukung Juknis dan Juklak

INDOPOSCO.ID – Pemanfaatan fly ash and bottom ash (FABA) yang telah dihapus dari jenis limbah B3 seperti yang tercantum dalam lampiran XIV PP 22/2021 turunan dari UU Cipta Kerja harus didukung dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mempermudah.
“Harus ada aturan yang mempermudah. Karena aturannya sudah dirilis, jadi tolong dipermudah, jangan sampai kita kalah sama Vietnam,” ujar Peneliti FABA, Januarti Jaya Ekaputri saat Webinar bertajuk “Peta Jalan Pemanfaatan FABA yang Ramah Lingkungan dan Multiplier Effect Bagi Perekonomian” yang diselengggarakan Energy and Mining Society (E2S), Jumat (26/3/2021).
Sementara, Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan Usaha PT Semen Indonesia Tbk, Fadjar Judisiawan mengatakan, bagi industri sebenarnya justru menunggu kejelasan kebijakan pemerintah. Bagi dunia usaha yang ditunggu adalah tegasnya seperti apa.
“Karena jika lebih jelas akan lebih gampang hitung-hitungannya. Semen Indonesia sudah memanfaatkan fly ash yang selama ini diambil dari PLTU yang berada di sekitar wilayah pabrik,” katanya.
Anggota Komite Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rizal Calvary Marimbo mengatakan, sebelumnya FABA dianggap tidak ada gunanya. Dengan adanya PP ini, FABA bisa dioptimalkan untuk membantu percepatan pembangunan infrastruktur ke depan.
“Jadi yang perlu diperbaiki adalah iklim investasi. Pertama, perizinan. Kita ini perizinannya paling rumit, ribet. Kedua, regulasi. Regulasi tumpag tindih. Ketiga, lahan. Pemilik tanah yang mafia ini yang harus diberantas,” kata Rizal.
Kemudian, Wakil Presiden Direktur PT Adaro Power, Dharma Djojonegoro mengatakan, FABA adalah hasil dari pembangkaran batu bara yang biasanya disimpan di lokasi tertentu. Lahan untuk penyimpanannya biasanya disiapkan dengan lahan yang lebih luas.
“Korea Selatan nyaris semua FABA digunakan, sekitar 90 persen dimanfaatkan,” katanya.
Manager Environment PT Kaltim Prima Coal, Kris Pranoto mengatakan, opsi pemanfaatan FABA merupakan opsi terbaik dalam mengelola timbulan FABA khususnya untuk lokasi yang jauh dari pemanfaat.
“Pemanfaatan FABA sebagai penudung material PAF di tambang dapat menjadi solusi jangka panjang hingga akhir penutupan tambang,” tuturnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association, Djoko Widajatno mengatakan, regulasi yang dibutuhkan untuk mempercepat pemanfaatan FABA, di antaranya FABA dihilangkan dari limbah B3 untuk semua industri.
“Jangan lahirkan peraturan yang mempersulit pertumbuhan industri karena negara ini bukan negara peraturan,” sebutnya. (arm)