Fotografi

Pengetatan Perjalanan Mudik

INDOPOSCO.ID – Pemerintah menerbitkan aturan tambahan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H untuk mencegah penularan COVID-19 ke daerah lain. Seperti dilansir dari Antara, adendum ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik. (gim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button