Kementerian UMKM-P2MI Buka Jalan Baru bagi Pekerja Migran untuk Berdaya dan Sejahtera

INDOPOSCO.ID – Komitmen pemerintah dalam melindungi sekaligus memberdayakan pekerja migran Indonesia kembali ditegaskan melalui kerja sama strategis antar-kementerian, yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin.

Kesepakatan ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua kementerian untuk meningkatkan pelindungan serta pemberdayaan pekerja migran Indonesia.

“Kementerian UMKM berkomitmen mengoptimalkan potensi demi kemajuan pekerja migran yang harus dilihat sebagai pahlawan. Proses administrasi dan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pekerja migran juga diharapkan dapat dipercepat,” ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Menurut Maman, pekerja migran yang sudah kembali ke tanah air diharapkan dapat menjadi pengusaha dengan dukungan dari Kementerian UMKM, misalnya melalui program KUR, pelatihan, kemudahan akses pasar, legalitas usaha, perlindungan hukum, dan lain sebagainya.

“Pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat, dalam hal ini pekerja migran dan keluarganya, yang ingin menjadi wirausaha,” ujarnya.

Maman menambahkan, pekerja migran Indonesia dan keluarganya adalah aset bangsa yang memiliki potensi besar untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi dan sosial di daerah asal.

“Untuk memaksimalkan potensi tersebut, diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam menyediakan dukungan yang komprehensif, sekaligus menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan PMI purna penempatan yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera,” jelas Maman.

Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Kementerian P2MI per Agustus 2025, Maman melanjutkan, tercatat 176.712 pekerja migran yang tersebar di berbagai negara seperti Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Singapura, dan Arab Saudi.

“Besarnya jumlah pekerja migran di luar negeri disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri dan besarnya gaji pekerja migran di luar negeri,” tuturnya.

Lebih lanjut, Maman menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman ini bukan sekadar simbolisasi, melainkan wujud nyata kolaborasi, sinergitas, serta kehendak politik lintas kementerian di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Dengan menyerahkan kuasa anggaran kepada P2MI, diharapkan percepatan pertumbuhan dan keberpihakan pemerintahan Pak Prabowo terhadap pekerja migran dapat terwujud,” harapnya. (her)

Exit mobile version