Ekonomi

Disaksikan Menaker, Serikat Pekerja dan Direksi PLN Sepakat Bangun Hubungan Industrial

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja bersama (PKB) periode tahun 2025-2027 antara PT PLN (Persero) dengan Serikat Pekerja (SP) PT PLN. PKB tersebut menjadi bagian dalam membangun hubungan industrial yang harmonis di lingkungan PT PLN (Persero).

“Kami SP PT PLN (Persero) siap bekerja sama dengan Direksi PT PLN (Persero) untuk menghantarkan masa transisi tersebut. Sehingga ke depan pengelolaannya akan menjadi lebih baik,” ujar Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) M. Abrar Ali dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

Apalagi, kata dia, dengan terbitnya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Tahun 2025-2034 dengan Program 69.500 Megawatt (MW) serta Anggaran Stimulus yang diberikan sekitar Rp3 ribu triliun untuk 10 tahun ke depan.

“Tentu itu semua memerlukan dukungan semua pihak baik di Internal PT PLN (Persero) maupun pihak Eksternal PT PLN (Persero) khususnya dukungan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto dan BPI Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) khususnya. Kami sekali lagi siap mendukung itu semua,” jelas Abrar.

Abrar menuturkan, tentu saja dukungan itu dengan terciptanya hubungan industrial yang harmonis.

“Bila diibaratkan sebagai roda gigi, maka antara serikat pekerja dengan manajemen adalah sepasang roda gigi yang berputar secara bersama dan seirama. Sehingga menghasilkan produktivitas yang maksimal bagi kemajuan perusahaan, dan tentu saja pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan kami sebagai pekerja,” terangnya.

Abrar menambahkan, dengan penandatanganan kembali PKB 2025-2027 ini akan melindungi hak-hak pekerja PT PLN (Persero) dalam 2 (dua) tahun ke depan. Dan memberikan kepastian akan perlindungan hak dan kewajiban kedua belah pihak antara PT PLN (Persero) dengan SP PT PLN (Persero).(nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button