Ekonomi

Urai Hambatan Ekspor, KKP Jalin Perjanjian Kesetaraan Mutu dengan 38 Negara

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjalin perjanjian kesetaraan sistem mutu bersama 38 negara. Selain berupaya mengurai hambatan ekspor perikanan, perjanjian ini sekaligus dapat meningkatkan volume dan nilai ekspor 2025. Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (SJMKHP) Indonesia yang ada selama ini sudah harmonis dengan standar internasional.

“Badan Mutu KKP selaku pelaksana otoritas kompeten telah memiliki perjanjian harmonisasi sistem mutu dengan berbagai negara, baik dalam bentuk Commission Decision (Uni Eropa), Mutual Recognition Arrangement (MRA), Bilateral Arrangement maupun Regulatory Partnership Agreement (RPA),” tutur Ishartini, Kepala Badan Mutu KKP di sela menghadiri SKB Indonesia – Rusia (Sidang Komisi Bersama) di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Perjanjian kesetaraan mutu ini dilakukan melalui entitas multilateral maupun langsung dengan negara mitra. Rinciannya, 27 negara Uni Eropa melalui EU Commission Decision (CD) Nomor 324/94. Lalu Eurasian Economic Union yang terdiri dari lima negara yaitu Armenia, Belarus, Kazakhstan, Kirgistan dan Rusia). Serta dengan Arab Saudi, Tiongkok, Kanada, Vietnam, Korea, serta Norwegia.

“Arus perdagangan komoditas perikanan menjadi lancar karena kita telah melaksanakan pre-border inspection sehingga seharusnya tidak ada lagi hambatan saat consignment tiba di negara tujuan,” tutur Ishartini.

“Hambatan yang dihadapi seperti lamanya proses administrasi dan bongkar muat di pelabuhan. Serta adanya kebijakan non-teknis yang tidak perlu terhadap kegiatan ekspor/impor,” kata Ishartini.

Melalui perjanjian kesetaraan mutu, tim KKP sudah beberapa kali melaksanakan pre-border inspection ke negara lain misalnya Norwegia, Korea, Vietnam, Jepang serta RRT. Pre-border inspection merupakan kegiatan inspeksi atau audit oleh otoritas kompeten negara pengimpor terhadap penerapan sistem jaminan mutu di negara pengekspor dengan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian kesetaraan mutu.

Saat ini Badan Mutu KKP sedang dalam pembahasan dengan otoritas kompeten Amerika Serikat untuk membentuk Regulatory Partnership Agreement atau RPA untuk percepat proses perdagangan ikan Indonesia dan AS serta menegosiasikan non-tariff barrier.

Harmonisasi SJMKHP yang dilakukan KKP telah mampu mempercepat proses ekspor/impor. Selain itu pihaknya juga melakukan transformasi digital melalui aplikasi SIAP MUTU yang memudahkan pelaku usaha.

Sementara itu, dalam hal kawal impor Badan Mutu sedang mengembangkan pengawasan post-border yang efektif tentunya dengan berkoordinasi dengan K/L terkait misalnya Bea dan Cukai, BPOM serta Pemerintah Daerah. (ney)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button