Ekonomi

Kopdes Merah Putih, Ekonom: Fungsi Perbankan pada Pembiayaan Mikro Bisa Bergeser

INDOPOSCO.ID – Pemerintah telah mengumumkan kebijakan strategis baru dengan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Sebuah langkah besar dalam upaya memperkuat perekonomian desa.

Program ini dirancang untuk melibatkan 70 ribu hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia. Dengan alokasi anggaran yang cukup besar, yakni Rp3 hingga Rp5 miliar per desa.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menciptakan ekosistem ekonomi desa yang lebih kuat, meningkatkan efisiensi distribusi pangan dan menyejahterakan masyarakat pedesaan secara lebih merata.

“Langkah ini patut diapresiasi karena koperasi telah lama dianggap sebagai instrumen ekonomi rakyat yang berbasis gotong royong,” ujar Ekonom Achmad Nur Hidayat melalui gawai, Minggu (9/3/2025).

Ia mengatakan, dengan membangun koperasi di tingkat desa, masyarakat dapat lebih mandiri dalam mengembangkan usahanya, mengelola hasil produksi pertanian dan menciptakan nilai tambah bagi produk lokal.

Lebih dari sekadar lembaga keuangan, menurut dia, program tersebut berpotensi menjadi pusat distribusi dan stabilisasi harga pangan. Sehingga mengurangi ketergantungan desa pada rantai distribusi yang dikuasai oleh segelintir pelaku usaha besar.

“Inisiatif program ini memiliki visi yang positif, pertanyaannya dampak terhadap sektor perbankan, terutama dengan skema penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR),” katanya.

“Dengan penyaluran KUR BRI yang mencapai Rp184,98 triliun pada 2024 dan dominasi sektor pertanian dalam pembiayaan tersebut. Bagaimana kebijakan koperasi desa ini akan berdampak pada industri perbankan dalam jangka panjang,” terangnya.

Ia mengungkapkan, dengan adanya koperasi desa yang juga berfungsi sebagai lembaga keuangan berbasis komunitas, akan ada potensi persaingan antara koperasi dan bank konvensional dalam penyaluran kredit kepada usaha kecil dan mikro.

“Dalam jangka pendek, bank konvensional mungkin tidak akan terlalu terdampak secara langsung. Namun, dalam jangka panjang, ini dapat mengurangi ketergantungan UMKM pada bank, khususnya dalam sektor pertanian dan perdagangan kecil,” terangnya.

“Jika koperasi berhasil menawarkan skema kredit yang lebih fleksibel dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan KUR, maka nasabah mikro dapat berpindah dari bank ke koperasi,” imbuhnya.

Hal ini, dikatakan dia, dapat mempengaruhi pertumbuhan portofolio kredit perbankan, terutama bagi bank-bank yang selama ini mengandalkan skema KUR sebagai pendorong utama pertumbuhan bisnis mereka.

Selain itu, lanjut dia, peran perbankan dalam ekosistem pembiayaan mikro juga bisa mengalami pergeseran. Alih-alih menyalurkan KUR secara langsung, bank bisa lebih fokus pada pendanaan bagi koperasi-koperasi desa ini.

“Ini tentu memerlukan regulasi yang jelas dan mekanisme kontrol yang kuat untuk menghindari risiko kredit macet,” katanya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button