Koperasi Nelayan Dukung Penuh Kebijakan Tata Kelola Lobster
INDOPOSCO.ID – Ketua Koperasi Putra Lautan Deni Triana Putra mendukung penuh kebijakan tata kelola lobster yang diatur dalam Permen Kelautan dan Perikan (KP) Nomor 7 Tahun 2024.
“Dampaknya para nelayan bisa menangkap benih bening lobster (BBL) dengan rasa aman dan nyaman, karena tidak melanggar peraturan,” ujar Deni, di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (28/11/2024).
Praktik ilegal penyelundupan BBL, menurut ketua koperasi yang beranggotakan 400 orang ini, memang sangat merugikan nelayan karena mengancam keberlanjutan ekosistem lobster, selain tidak terdata akan mempengaruhi populasi di alam, sehingga menyulitkan pencarian BBL di masa mendatang.
Untuk memerangi praktik penyelundupan, kata Deni lagi, para nelayan saat ini diharuskan menjadi anggota koperasi. Selanjutnya koperasi yang bergerak membantu nelayan mengurus perizinan berusaha, lalu mengajukan penetapan kuota ke dinas perikanan provinsi melalui dinas kabupaten/kota.
Prosedur itu menghasilkan data tangkapan yang akurat dan BBL yang diperdagangkan menjadi jelas asal usulnya. Karena hasil tangkapan dicatat oleh dinas perikanan, dan mendapatkan Surat Keterangan Asal sebagai syarat penjualan benur ke BLU.
Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Sri Padmoko mengatakan, kebijakan budi daya lobster yang mengatur adanya kegiatan budi daya di dalam dan luar negeri sudah tepat. Karena melegalkan penangkapan benih bening lobster dapat meningkatkan pendapatan nelayan.