Komoditas Tekstil hingga Elektronik Disita, Pemerintah Cegah Kerugian Negara Rp49 Miliar

INDOPOSCO.ID – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mencegah kerugian negara akibat impor ilegal.
Dalam sepekan terakhir, sebanyak 283 kasus penyelundupan telah digagalkan, dengan total nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp49 miliar.
Komoditas yang paling banyak diselundupkan termasuk tekstil, garmen, mesin elektronik, rokok, minuman keras (miras), dan narkotika.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kerugian negara yang berhasil dicegah dalam minggu tersebut diperkirakan mencapai Rp10,3 miliar.
“Penindakan terkait dengan komoditas garmen, tekstil, elektronik, rokok, miras, dan narkotika, dengan perkiraan nilai mencapai Rp49 miliar dalam satu minggu,” kata dia, dalam konferensi pers dalam hasil penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyeludupan di bidang Kepabeanan dan Cukai, yang mendukung Program Asta Cita Presiden, di Kantor Direkrorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).
“Kinerja ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap industri domestik dan mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar,” imbuhnya.
Sri Mulyani juga mengungkapkan, industri dalam negeri telah mengalami tekanan luar biasa akibat persaingan dengan produk impor ilegal.
“Komoditas seperti tekstil dan elektronik sering kali masuk ke Indonesia melalui jalur-jalur penyelundupan yang mengabaikan kewajiban pajak dan kepatuhan terhadap regulasi,” jelasnya.
Barang-barang tersebut dijual dengan harga lebih murah, sehingga merugikan produsen lokal yang harus bersaing dengan biaya produksi yang lebih tinggi.
“Produk selundupan ini tidak hanya mengganggu stabilitas pasar, tetapi juga merugikan konsumen yang akhirnya menerima produk dengan kualitas yang tidak terjamin,” pungkasnya. (fer)