Ekonomi

TIFA Tak Bagi Lagi Dividen, Ini Alasannya

INDOPOSCO.ID – PT KDB Tifa Finance Tbk. (TIFA) memberikan penjelasan terkait belum terpenuhinya ketentuan minimum jumlah dan persentase saham free float perusahaan.

Melansir dari RTI, kepemilikan saham publik emiten multifinance ini hanya sebesar 0,35 persen. Jumlah tersebut sangat kecil dari batas minimal yang ditentukan regulator yaitu 7,5 persen. Dengan demikian apabila KDB Tifa Finance tidak mematuhi ketentuan tersebut, sesuai Peraturan Bursa nomor 1A tentang Pencatatan Saham Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, maka KDB Tifa Finance harus menghadapi konsekuensi yaitu delisting dari lantai bursa.

Direktur KDB Tifa Finance, Ester mengatakan, perusahaan akan berusaha memenuhi aturan free float itu. Sayangnya ia tidak memberi tahu langkah konkret apa yang akan dilakukan dalam upaya pemenuhan free float.

“KDB akan memaksimalkan relaksasi yang diberikan oleh OJK untuk memenuhi ketentuan free float,” kata Ester, kepada awak media saat ditemui usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) KDB Tifa di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Sekadar informasi, PT KDB Tifa Finance Tbk. (TIFA) menggelar RUPS Tahunan pada Kamis 13 Juni 2024. Adapun hasil dari rapat tersebut memutuskan perusahaan multifinance ini tidak akan membagikan dividen untuk tahun buku 2023.

Diketahui selama 4 tahun, sejak tahun 2020, memang KDB sudah meminta 2 kali perpanjangan untuk pemenuhan syarat free float kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perpanjangan pemenuhan syarat porsi saham free float itu pun sudah diberikan waktu sampai November 2024. Seharusnya, KDB Tifa Finance sudah memenuhi ketentuan Free Float pada tahun 2023.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button