MenKopUKM Teten Masduki: Pajak Tidak Melulu Dijadikan Alat Penerimaan Negara

INDOPOSCO.ID – Pemerintah memastikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen, tetap bisa memakai tarif tersebut pada tahun pajak 2024. Namun, tahun selanjutnya masih belum ditentukan.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki menyatakan, pajak tidak melulu dijadikan sebagai alat penerimaan negara, melainkan sebuah kebijakan yang dapat mendorong ekonomi.
“Jadi pajak itu nggak harus dilihat sebagai pendapatan negara, pajak itu juga untuk stimulus pertumbuhan ekonomi,” kata Teten Masduki dalam acara perayaan Cerita Nusantara 2023 di JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).
Menurutnya, kontribusi pelaku UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional cukup baik. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM terhadap PDB Nasional sebesar 60,5 persen.
Bahkan UMKM mampu menyerap 97 persen dari total angkatan kerja dan mampu menghimpun hingga 60,4 persen dari total investasi di Indonesia. “Jadi para UMKM ini mungkin tidak perlu diberi pajak terlalu besar, karena mereka bisa ciptakan lapangan kerja,” ujar Teten Masduki.
Tak bisa dipungkiri penyerapan tenaga kerja banyak dilakukan oleh UMKM. “Jadi kalau saya seperti itu. Jadi, dari sisi UMKM ini jangan hanya dilihat dari sisi pajak sebagai pemasukan saja, tapi gimana mereka bisa ciptakan lapangan kerja,” ucapnya.
Ia memastikan, bakal memperjuangkan agar tarif pajak penghasilan bagi UMKM tidaj mengalami perubahan. “Saya akan tetap pertahankan, bagaimana usaha mikro dan kecil ini 0,5 persen (PPh),” imbuhnya.
Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut, tarif pajak penghasilan sebesar 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.
“Bagi Wajib Pajak OP UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, Anda boleh menggunakan tarif ini sampai Tahun Pajak 2024,” jelas Prastowo dari platform X baru-baru ini.
Sementara tahun Pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan norma penghitungan. (dan)