Ekonomi

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Jutaan Rokok Ilegal Tujuan Pulau Sumatera

INDOPOSCO.ID – Menjalankan fungsi Community Protector, Bea Cukai kembali mampu menggagalkan pengiriman jutaan rokok ilegal ke beberapa wilayah di Sumatera. Dalam penindakan kali ini Bea Cukai berhasil mengungkap pelanggaran dengan berbagai modus, seperti pengangkutan langsung menggunakan truk, hingga pengiriman menggunakan jasa pengiriman barang.

Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan, kasus peredaran rokok ilegal merupakan tindak pelanggaran pidana.

“Sesuai UU cukai, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling banyak 5 tahun dan paling sedikit 1 tahun, serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai dan paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujarnya, dalam keterangannya, Kamis (27/1).

Dalam sepekan, tepatnya tanggal 15-20 Januari 2022, Bea Cukai Lampung berhasil mengagalkan tiga upaya pengiriman sebanyak 7,5 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Dari ketiganya, Bea Cukai Lampung mampu mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar.

Baca Juga : Tingkatkan Fasilitas Kesehatan Masyarakat, Bea Cukai Banjarmasin Hibahkan Ambulans

Hatta menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap. Berdasarkan informasi intelijen, pada Sabtu (15/01) petugas melakukan patroli darat di sepanjang ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Hasilnya, di sekitar Km. 94 tim berhasil mengamankan truk target operasi yang mengangkut 2.480.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.894.075.000.

“Berdasarkan informasi dari pengembangan kasus pertama, pada Kamis (20/01) bertempat di Tol Pelabuhan Bakauheni–Terbanggi Besar, Bea Cukai Lampung kembali melakukan dua penindakan terhadap dua buah truk pengangkut rokok ilegal. Dalam penindakan tersebut, Tim Bea Cukai Lampung mengamankan 4.976.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.800.371.000,” ungkap Hatta.

Sementara di Wilayah Riau, Bea Cukai Pekanbaru berhasil melakukan penindakan terhadap 8.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di salah satu agen jasa pengiriman, pada Sabtu (22/01). Tim Penindakan Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan potensi kerugian sebesar Rp 5.629.900. Atas seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk  dilakukan penelitian.

Lebih lanjut, Hatta mengatakan bahwa kegiatan penindakan rokok ilegal oleh tim Bea Cukai merupakan salah satu upaya untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat.

“Kami juga melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat khususnya para pedagang, sebagai upaya preventif terhadap peredaran rokok ilegal, karena peran masyarakat sangat dibutuhkan,” tutupnya.(ipo)

Back to top button