Ekonomi

OJK Sebut Pemberlakuan PPKM Berdampak Terhadap Kinerja Pasar Modal

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sangat berdampak pada kinerja pasar modal domestik.

“Kebijakan pemberlakuan PPKM sejak 3 Juli yang terus diperpanjang hingga saat ini, memberikan dampak pada kinerja pasar modal Indonesia. OJK menilai pelaku pasar sudah cukup siap dalam merespon hal tersebut. Terbukti sampai dengan saat ini, pasar masih bergerak sideways dengan tren IHSG masih mencoba bertahan di level 6.000 dan terkadang menunjukkan penguatan seiring dengan kondisi pemulihan ekonomi nasional,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen saat membuka acara Opening Public Expose Live 2021 (Pubex Live 2021) seperti dikutip Antara, Senin (6/9/2021).

Per 31 Agustus 2021, IHSG berada pada posisi 6.150,07 poin atau naik sebesar 2,86 persen (ytd). Sementara itu, nilai kapitalisasi pasar juga mengalami peningkatan sebesar 6,13 persen (ytd) dari sebelumnya sebesar Rp 6.968,94 triliun per 30 Desember 2020 menjadi sebesar Rp7.395,89 triliun.

Kemudian, dari aset obligasi yang tercermin dalam Indonesia Composite Bond Index (ICBI), per 31 Agustus 2021, juga mengalami peningkatan sebesar 4,35 persen (ytd) dari sebelumnya tercatat sebesar 314,25 poin menjadi 327,93 poin.

Dari sisi suplai, OJK juga telah mengeluarkan surat pernyataan efektif atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum untuk 126 emisi, dengan total nilai hasil penawaran umum mencapai Rp 255,45 triliun. Sebanyak 38 di antaranya adalah emiten baru. Penambahan jumlah emiten baru tersebut juga tercatat masih tertinggi di bursa ASEAN.

“Selanjutnya, dari sisi demand, kita juga melihat fenomena peningkatan jumlah investor di pasar modal yang terus bertumbuh secara signifikan. Kami mencatat jumlah SID mencapai 6,09 juta atau meningkat sebesar 56,95 persen secara year to date,” ujar Hoesen.

Peningkatan jumlah investor tersebut, papar Hoesen, didominasi oleh kaum milenial dan generasi Z yang berumur di bawah 30 tahun denagan jumlah mencapai 58,45 persen dari total Investor. Berbagai indikator pasar yang cukup positif tersebut, memberikan optimisme terkait perkembangan pasar modal Indonesia pada 2021.

“Kita semua menyadari pandemi Covid-19 belum dapat dipastikan kapan berakhir. Meski demikian, OJK akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas perekonomian, termasuk pasar modal Indonesia dan menjalankan program untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” kata Hoesen.

Sebagai langkah konkret dalam menjaga stabilitas pasar modal Indonesia, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang bertujuan untuk memberikan relaksasi bagi pelaku industri pasar modal, melakukan pengendalian volatilitas dan menjaga kestabilan pasar modal dan sistem keuangan, serta memberikan kemudahan perizinan dan penyampaian dokumen serta pelaporan.

Sebagai implementasi dari POJK Nomor 7 Tahun 2021 tersebut, pada Agustus kemarin, OJK kembali menerbitkan SEOJK Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Coronavirus Disease 2019. (wib)

Back to top button