Mendag Sebut Ekspor Mobil ke Filipina Bebas Safeguard

INDOPOSCO.ID – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan kabar gembira serta menyambut baik keputusan Komisi Tarif Filipina (Tariff Commission/TC) yang menghentikan penyelidikan safeguard impor produk otomotif (passenger cars serta light commercial vehicles/LCV) Indonesia.
“Pembebasan produk otomotif Indonesia dari safeguard Filipina merupakan kabar yang sangat menggembirakan serta patut disyukuri. Kita berharap, akses ekspor mobil Indonesia ke Filipina dapat kembali terbuka. Karena, Indonesia memiliki produk otomotif yang kompetitif di pasar internasional. Hal ini tentunya berdampak baik untuk upaya pemulihan ekonomi nasional,” tutur Mendag seperti dikutip Antara, Sabtu (14/8/2021).
Keputusan itu sekaligus membebaskan produk otomotif Indonesia dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) secara definitif. Keputusan tersebut tertuang dalam Administrative Order Nomor 21-04 yang ditandatangani Departement of Trade and Industry (DTI) pada 6 Agustus 2021 serta diumumkan secara resmi pada 11 Agustus 2021.
Penyelidikan safeguard terhadap produk otomotif Indonesia sudah berlangsung sejak 17 Januari 2020 atas permohonan dari Philippine Metal Workers Alliance (PMA). PMA merupakan serikat pekerja perusahaan mobil di Filipina yang mengklaim ada kerugian dan ancaman kerugian akibat lonjakan impor produk mobil.
Selama periode penyelidikan, otoritas Filipina juga memberlakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) yang diimplementasikan sejak 1 Februari 2021. Dengan Administrative Order tersebut, DTI Filipina resmi menghentikan pengenaan BMTPS.
Tidak hanya itu, bea masuk cash bond BMTPS yang sudah dibayarkan importir sebelumnya bisa dikembalikan. Sebelumnya, Filipina mengenakan BMTPS sebesar PHP 70.000 atau kurang lebih Rp21 juta per kendaraan dalam bentuk cash bond untuk impor passenger cars serta LCV. Indonesia sendiri dikenakan BMTPS untuk passenger cars. Sedangkan, untuk produk LCV tidak dikenakan BMTPS. (mg2/wib)