Ekonomi

OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Perbankan Semakin Landai

INDPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan mencatatkan restrukturisasi kredit perbankan semakin melandai baik secara bulanan atau month to month maupun tahunan (year to year).

“Restrukturisasi makin landai, yang menunjukkan bahwa sebagian dari debitur yang direstrukturisasi sudah mulai membaik,” kata Kepala Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Enrico Hariantoro seperti dikutip Antara, Selasa (4/5/2021).

OJK mencatatkan restrukturisasi perbankan saat ini Rp 808,75 triliun, turun dari akhir tahun lalu sebesar Rp 830,38 triliun. Kredit sektor pengolahan naik 22,02 persen (mtm) dan perdagangan naik 16,40 persen (mtm) yang diindikasikan karena persiapan menjelang Idulfitri.

Selain juga kredit perbankan yang mulai meningkat di sepanjang kuartal I-2021 dengan kenaikan Rp77,3 triliun (mtm) terutama didorong oleh kenaikan kredit modal kerja meskipun masih terkontraksi 3,77 persen (yoy). Begitu juga dengan penurunan outstanding restrukturisasi yang terjadi di mayoritas sektor utama seperti pertanian, pengolahan, dan perdagangan.

Kendati ada penurunan, Enrico mengatakan masih terlalu dini untuk menilai efektivitas dari restrukturisasi karena harus mempertimbangkan variabilitas di lapangan.

“Efektif atau tidaknya tentunya akan kita lihat, tidak bisa dikatakan sekarang. Kami sudah sediakan avenue­nya, tetapi endagamenya masih akan kita lihat ke depan,” ujur Enrico.

Enrico berharap program-program stimulus selama pandemi seperti restrukturisasi kredit tidak berlangsung berkepanjangan.

“Kami tentunya tidak ingin restrukturisasi kredit berlangsung berkepanjangan, karena ini juga tidak sehat. Kita tahu ini adalah obat sementara, stimulus sementara, dan nanti pada saatnya kondisi sudah normal semua akan kembali dengan peraturan yang dikondisikan normal,” jelasnya.

OJK memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2022 dengan harapan dapat memberikan ruang bagi debitur yang berkinerja bagus, namun menurun karena terdampak Covid-19. Selain juga berperan sebagai kebijakan countercyclical dan dapat menjadi bantalan dampak negatif penyebaran Covid-19 serta sebagai langkah antisipatif dampak lanjutan. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button