INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XI DPR Amin Ak mendesak pemerintah dan otoritas pasar modal segera membenahi fundamental ekonomi nasional. Langkah itu menyusul usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang ingin menurunkan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
MSCI merupakan perusahaan penyedia indeks pasar saham global serta alat analisis keuangan yang berkantor pusat di New York, Amerika Serikat.
“Ini peringatan serius, tetapi bukan keputusan final. Investor tidak perlu panik. Pemerintah, regulator, dan pelaku pasar harus menjadikannya momentum untuk berbenah,” kata Amin dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Keputusan akhir dari MSCI akan diumumkan paling lambat akhir Juni 2027. Periode konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027. MSCI juga menyebut akan meninjau kembali usulannya jika konsultasi menemukan bukti perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar. Artinya, masih ada waktu sekitar delapan bulan untuk menunjukkan hasil nyata.
Pembekuan sementara atas kenaikan Foreign Inclusion Factor, jumlah saham, dan penambahan saham baru ke indeks MSCI Indonesia memang berlanjut. Namun pembekuan itu tidak menurunkan bobot Indonesia di indeks yang sudah ada.
Penilaian MSCI tertuju pada struktur dan tata kelola pasar modal, yaitu transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi. MSCI tidak menilai kesehatan makroekonomi.
Menurut Amin, fundamental masih solid ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi terjaga, konsumsi domestik kuat, dan basis investor ritel terus meluas.
“Investor domestik, termasuk dana pensiun dan asuransi, perlu bersikap tenang dan melihat prospek jangka menengah-panjang,” ucapnya.
Meski demikian, kritik MSCI tidak boleh dianggap enteng. Persoalannya bukan kurangnya pengumuman reformasi, melainkan belum terlihatnya penerapan yang konsisten dan penegakan hukum yang nyata.
Ia pun menyodorkan beberapa catatan, pertama OJK dan BEI harus menunjukkan penegakan hukum yang terukur. Dugaan perdagangan terkoordinasi perlu ditindak transparan, dengan hasil yang bisa diverifikasi publik.
Kedua, keterbukaan struktur kepemilikan harus diimplementasikan secara disiplin. Ini mencakup pengungkapan pemegang saham di atas 1 persen, klasifikasi investor yang lebih rinci, dan pelaporan High Shareholding Concentration (HSC).
Ketiga, peta jalan free float minimum 15 persen perlu jadwal pasti dan sanksi yang jelas bagi emiten yang tidak patuh. Keempat, komunikasi kepada investor global harus intensif. Regulator perlu aktif mengikuti konsultasi MSCI dan menyampaikan data perkembangan reformasi secara berkala.
“Kami akan menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan OJK, BEI, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Kami ingin memastikan langkah-langkah perbaikan berjalan terukur dan berbatas waktu, termasuk kesiapan menghadapi arus modal jika usulan ini akhirnya diputuskan,” imbuhnya.(dan)

















