• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Dorong Pelindungan Pekerja Lebih Kuat Lewat RUU Ketenagakerjaan

Dilianto Editor Dilianto
Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:34
in Nasional
Putih-Sari

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari saat membacakan laporan pembahasan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Foto: Biro pemberitaan DPR RI/Devi/MRI.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI. RUU yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal ini dirancang untuk memperkuat hak pekerja, meningkatkan jaminan sosial, memperjelas hubungan kerja, serta memperkuat pelindungan bagi kelompok pekerja rentan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan hal tersebut saat membacakan laporan pembahasan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

BacaJuga:

Rencana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027, Ini Respons DPD

Dugaan Kecurangan TKA di 308 Sekolah, Begini Respons DPR

Dukung Gaya Hidup Hijau, PLN Icon Plus Optimalkan PLN Mobile untuk PLN Electric Run 2026

Putih menjelaskan, penyusunan RUU tersebut merupakan bagian dari komitmen DPR RI dan pemerintah untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang mampu memberikan pelindungan lebih kuat kepada pekerja sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.

“Penyusunan rancangan undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang akan memberikan pelindungan yang lebih kuat kepada pekerja,” ujar Putih.

Menurutnya, pengaturan dalam RUU tersebut mencakup pemenuhan hak normatif pekerja, jaminan sosial, kepastian status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penguatan regulasi juga diarahkan untuk memberikan perhatian khusus kepada kelompok pekerja rentan, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Selain memperkuat pelindungan pekerja, RUU ini turut mengatur arah kebijakan penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi dan produktivitas, serta penguatan daya saing tenaga kerja nasional.

Aspek pengupahan menjadi salah satu substansi penting dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Kebijakan pengupahan diarahkan untuk mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak sekaligus mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

RUU tersebut juga disusun untuk merespons perubahan pola kerja dan perkembangan teknologi digital. Menurut Putih, regulasi ketenagakerjaan perlu mampu menyesuaikan diri dengan transformasi dunia kerja agar pelindungan terhadap pekerja tetap relevan dengan perkembangan zaman.

Di sisi lain, penguatan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan menjadi bagian dari arah pengaturan. Dengan demikian, ketentuan yang disusun diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif untuk memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak.

Putih menambahkan, penyusunan RUU ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara pelindungan hak pekerja, kepentingan pemberi kerja, iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja.

“Upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja atau buruh, pemberi kerja, dan pemerintah sebagai regulator, masih belum dapat dikatakan ideal,” katanya.

Dalam laporannya, Putih menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU telah dimulai melalui Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama pemerintah pada 14 September 2026. Pertemuan tersebut menyepakati jadwal dan mekanisme Pembicaraan Tingkat I, termasuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta pembentukan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Komisi IX DPR RI juga membuka ruang partisipasi publik melalui konsultasi yang dilaksanakan Panja pada 16-22 September 2026. Sejumlah pihak turut menyampaikan masukan, mulai dari kalangan pekerja dan buruh, pengusaha, akademisi, hingga organisasi masyarakat.

Masukan tersebut kemudian dikaji untuk memastikan rumusan RUU mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan dan mengakomodasi berbagai kepentingan secara proporsional.

Pembahasan berlanjut melalui Panja, Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi guna menyelaraskan substansi serta rumusan pasal. Setelah melalui rangkaian pembahasan tersebut, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menggelar Rapat Kerja pada 5 Oktober 2026 untuk mengambil keputusan pada Pembicaraan Tingkat I.

Dalam rapat itu, seluruh fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Mini dan menyatakan persetujuan agar RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Putih menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi IX DPR RI, seluruh fraksi, pemerintah, serta masyarakat yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan. Ia juga mengapresiasi dukungan tenaga ahli, perancang peraturan perundang-undangan, peneliti Badan Keahlian DPR RI, Sekretariat Komisi IX, dan media.

Dengan masuknya RUU tersebut ke tahap Pembicaraan Tingkat II, proses legislasi berlanjut ke agenda pengambilan keputusan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Pengaturan yang diusulkan diharapkan dapat memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan industrial dan mendukung keberlanjutan dunia usaha.(dil)

Tags: DPR RIKomisi IXPutih SariRUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Berita Terkait.

SBN
Nasional

Rencana Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027, Ini Respons DPD

Sabtu, 7 November 2026 - 21:21
Siswa
Nasional

Dugaan Kecurangan TKA di 308 Sekolah, Begini Respons DPR

Sabtu, 7 November 2026 - 21:01
Konfrence
Nasional

Dukung Gaya Hidup Hijau, PLN Icon Plus Optimalkan PLN Mobile untuk PLN Electric Run 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 20:10
Siswa
Nasional

14 Ribu Desa Belum Miliki TK, Kemendikdasmen Targetkan hingga Akhir 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 19:09
UYC-2026
Nasional

PEP Sangasanga Ajak Mahasiswa Kenali Peluang dan Tantangan Industri Hulu Migas

Sabtu, 7 November 2026 - 18:08
Mukhtarudin
Nasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Berlaku, Mukhtarudin Tegaskan Prioritas Pelindungan Pekerja Migran

Sabtu, 7 November 2026 - 16:46

OLAHRAGA

STY
Olahraga

Persija vs Persebaya, Shin Tae-yong Wanti-wanti Pemain Tidak Lengah

Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 November 2026 - 15:45

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persija Jakarta Shin Tae-yong meminta anak asuhnya tetap waspada saat menghadapi Persebaya Surabaya pada pekan kesembilan Super...

SelengkapnyaDetails
witan

Jamu Persebaya, Persija Usung Misi Bangkit di Hadapan Jakmania

Sabtu, 7 November 2026 - 09:35
Sirkuit Mandalika

Gaspol di Mandalika, Pertamina Dukung Regenerasi Pebalap Indonesia lewat MRS 2026

Jumat, 6 November 2026 - 21:21
rafael

PSIM vs Dewa United: Asa ke Puncak, Banten Warriors Pantang Terpeleset

Jumat, 6 November 2026 - 11:21
bola

Super League Pekan 9: Ada Big Match Persija vs Persebaya, Persib Main di Ujung Laga

Jumat, 6 November 2026 - 08:51

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    3345 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2313 shares
    Share 925 Tweet 578
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1878 shares
    Share 751 Tweet 470
  • Cabor Bulutangkis dan Panjat Tebing Dicoret, NOC Indonesia Soroti SEA Games 2027

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
  • Bachtiar Nasir Tegaskan Penolakan Konser Andrea Bocelli Berlandaskan Nilai Kemanusiaan

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.