INDOPOSCO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI. RUU yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal ini dirancang untuk memperkuat hak pekerja, meningkatkan jaminan sosial, memperjelas hubungan kerja, serta memperkuat pelindungan bagi kelompok pekerja rentan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan hal tersebut saat membacakan laporan pembahasan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Putih menjelaskan, penyusunan RUU tersebut merupakan bagian dari komitmen DPR RI dan pemerintah untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang mampu memberikan pelindungan lebih kuat kepada pekerja sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.
“Penyusunan rancangan undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang akan memberikan pelindungan yang lebih kuat kepada pekerja,” ujar Putih.
Menurutnya, pengaturan dalam RUU tersebut mencakup pemenuhan hak normatif pekerja, jaminan sosial, kepastian status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penguatan regulasi juga diarahkan untuk memberikan perhatian khusus kepada kelompok pekerja rentan, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Selain memperkuat pelindungan pekerja, RUU ini turut mengatur arah kebijakan penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi dan produktivitas, serta penguatan daya saing tenaga kerja nasional.
Aspek pengupahan menjadi salah satu substansi penting dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Kebijakan pengupahan diarahkan untuk mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak sekaligus mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
RUU tersebut juga disusun untuk merespons perubahan pola kerja dan perkembangan teknologi digital. Menurut Putih, regulasi ketenagakerjaan perlu mampu menyesuaikan diri dengan transformasi dunia kerja agar pelindungan terhadap pekerja tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Di sisi lain, penguatan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan menjadi bagian dari arah pengaturan. Dengan demikian, ketentuan yang disusun diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif untuk memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak.
Putih menambahkan, penyusunan RUU ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara pelindungan hak pekerja, kepentingan pemberi kerja, iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja.
“Upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja atau buruh, pemberi kerja, dan pemerintah sebagai regulator, masih belum dapat dikatakan ideal,” katanya.
Dalam laporannya, Putih menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU telah dimulai melalui Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama pemerintah pada 14 September 2026. Pertemuan tersebut menyepakati jadwal dan mekanisme Pembicaraan Tingkat I, termasuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta pembentukan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Komisi IX DPR RI juga membuka ruang partisipasi publik melalui konsultasi yang dilaksanakan Panja pada 16-22 September 2026. Sejumlah pihak turut menyampaikan masukan, mulai dari kalangan pekerja dan buruh, pengusaha, akademisi, hingga organisasi masyarakat.
Masukan tersebut kemudian dikaji untuk memastikan rumusan RUU mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan dan mengakomodasi berbagai kepentingan secara proporsional.
Pembahasan berlanjut melalui Panja, Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi guna menyelaraskan substansi serta rumusan pasal. Setelah melalui rangkaian pembahasan tersebut, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menggelar Rapat Kerja pada 5 Oktober 2026 untuk mengambil keputusan pada Pembicaraan Tingkat I.
Dalam rapat itu, seluruh fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Mini dan menyatakan persetujuan agar RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Putih menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi IX DPR RI, seluruh fraksi, pemerintah, serta masyarakat yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan. Ia juga mengapresiasi dukungan tenaga ahli, perancang peraturan perundang-undangan, peneliti Badan Keahlian DPR RI, Sekretariat Komisi IX, dan media.
Dengan masuknya RUU tersebut ke tahap Pembicaraan Tingkat II, proses legislasi berlanjut ke agenda pengambilan keputusan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Pengaturan yang diusulkan diharapkan dapat memperkuat pelindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam hubungan industrial dan mendukung keberlanjutan dunia usaha.(dil)



















