INDOPOSCO.ID – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati hasil pembahasan RUU tersebut yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Rancangan regulasi ini diharapkan menjadi landasan penguatan tata kelola data nasional agar lebih terpadu, akurat, aman, dan berdaulat.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah Panja bersama pemerintah melakukan pembahasan intensif pada 23, 24, 28, 29, dan 30 September, serta 1 dan 5 Oktober 2026. Hasil pembahasan itu kemudian dibawa ke Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ketua Panja RUU SDI sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan pembahasan berlangsung dinamis dengan berbagai perdebatan konstruktif hingga menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjawab persoalan tata kelola data nasional yang belum terintegrasi.
“Dalam rapat panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan tata kelola data nasional yang belum terintegrasi,” ujar Sturman.
Ia menjelaskan, RUU SDI merupakan rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI. Dalam pembicaraan tingkat I, pemerintah menyampaikan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk batang tubuh dan 829 DIM untuk bagian penjelasan.
Menurut Sturman, pembahasan DIM menunjukkan kesamaan pandangan antara DPR dan pemerintah mengenai pentingnya pembenahan tata kelola data nasional. Sistem data yang terintegrasi dinilai diperlukan untuk mendukung perumusan kebijakan, perencanaan pembangunan, serta pelaksanaan program pemerintah secara lebih efektif.
Pembahasan tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan mengedepankan asas transparansi dan membuka ruang bagi masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satu materi utama yang disepakati dalam RUU SDI adalah pengaturan mengenai Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara dan menjadi rujukan utama untuk berbagai kebutuhan strategis. Data tersebut akan digunakan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kepentingan nasional lainnya.
RUU ini juga mengatur tata kelola Satu Data Indonesia melalui Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI yang dikoordinasikan oleh menteri, termasuk mekanisme penetapan Data Prioritas Nasional.
Dari sisi kelembagaan, Panja menyepakati pembentukan Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga baru tersebut dirancang untuk menggantikan Badan Satu Data Indonesia dan menjalankan fungsi koordinatif, normatif, serta fasilitatif dalam mengoordinasikan Pembina Data, Produsen Data, dan Wali Data.
Pengaturan pembagian kewenangan juga menjadi bagian dari substansi RUU SDI. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemerintah desa atau kelurahan akan memiliki kewenangan dalam produksi dan pengelolaan data sesuai ketentuan yang diatur. RUU tersebut turut mengatur musyawarah Data Desa/Kelurahan sebagai forum partisipatif untuk menyepakati data di tingkat lokal.
“Dalam pengaturannya, RUU SDI juga membagi kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa atau Kelurahan dalam memproduksi serta mengelola data. Termasuk di dalamnya pengaturan musyawarah Data Desa/Kelurahan sebagai forum partisipatif untuk menyepakati Data Desa,” papar Sturman.
Panja juga menyepakati penerapan Standar Data, Metadata, Kode Referensi dan/atau Data Induk, serta Sistem Katalog Data Nasional yang wajib diterapkan oleh seluruh Produsen Data dan Wali Data. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menciptakan keseragaman dan meningkatkan kualitas data tanpa memusatkan penguasaan seluruh data pada satu lembaga.
Di bidang teknologi, RUU SDI mengatur pembangunan infrastruktur data dan manajemen risiko, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, serta kecerdasan artifisial. Penggunaan teknologi tersebut tetap harus memperhatikan kedaulatan data nasional, keterlacakan proses pengelolaan data, dan pengawasan manusia.
Aspek keamanan dan pelindungan data juga menjadi perhatian penting dalam pembahasan. Panja menyepakati penguatan melalui Standar Keamanan Data yang ditetapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, serta audit kedaulatan data.
RUU tersebut turut mengatur kewajiban pelaporan insiden paling lama 1 x 24 jam. Selain itu, ketentuan mengenai penggunaan data dan pengendalian akses juga dimuat, termasuk pengenaan biaya akses Data Terbatas sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sementara itu, akses dan transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia diatur dengan persyaratan persetujuan DPR RI. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan data nasional dan memastikan pengelolaan data strategis berada dalam kerangka pengawasan yang jelas.
Selain tata kelola dan keamanan, RUU SDI juga mencakup ketentuan pendanaan dan pemberian insentif, pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta akuntabilitas. Penyelenggara SDI nantinya diwajibkan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR RI.
Partisipasi masyarakat juga mendapat ruang dalam rancangan regulasi tersebut. Masyarakat dapat memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, berpartisipasi dalam pengawasan, serta berkontribusi melalui penyampaian data secara sukarela.
Untuk penyelesaian sengketa, RUU SDI mengutamakan mekanisme nonlitigasi. Mediasi dirancang berlangsung paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 hari kerja sesuai ketentuan yang diatur.
Dari sisi penegakan hukum, RUU SDI memuat ketentuan sanksi administratif, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan guna menjamin kepatuhan dan keberlanjutan penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Panja juga menyepakati penghapusan bab larangan, dengan substansinya dirumuskan ke dalam bab ketentuan pidana.
“Dari sisi penegakan hukum, RUU SDI memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin kepatuhan serta keberlanjutan penyelenggaraan SDI. Panja juga menyepakati penghapusan Bab Larangan yang substansinya diformulasikan ke dalam Bab Ketentuan Pidana,” jelas Sturman.
Sebagai bagian dari ketentuan peralihan, pembentukan Penyelenggara SDI ditetapkan paling lama satu tahun. RUU tersebut juga mengatur penyesuaian sistem dan infrastruktur Satu Data Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Dengan disepakatinya 20 bab dan 141 pasal tersebut, pembahasan RUU SDI di tingkat panja menjadi salah satu tahapan dalam proses legislasi. Rancangan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga, meningkatkan kualitas data nasional, serta mendukung kebijakan pemerintah yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.(dil)



















