INDOPOSCO.ID – Temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, diminta tidak berhenti sebagai sorotan sesaat. Komisi II DPR RI mendorong kasus tersebut menjadi pijakan untuk membenahi pola pengawasan pelayanan publik secara lebih luas dan terukur.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pengawasan Ombudsman terhadap lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan bukan hal baru. Ombudsman, kata dia, telah melakukan pengawasan di sejumlah daerah, sementara kasus Cibinong menjadi perhatian besar karena temuannya mendapat sorotan publik.
“Kami tadi telah menerima laporannya secara komprehensif. Yang perlu kami garisbawahi dari laporan Ombudsman RI adalah bahwa proses pengawasan di Lapas Cibinong ini tidak berdiri sendiri,” ujar Rifqinizamy dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (30/9/2026).
Menurut Rifqinizamy, besarnya perhatian terhadap Cibinong jangan sampai membuat pengawasan pelayanan publik hanya bergerak setelah sebuah kasus mencuat ke ruang publik. Pengalaman dari berbagai pengawasan sebelumnya justru perlu dikonsolidasikan menjadi perbaikan sistem.
“Proses pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan itu telah dilakukan oleh Ombudsman di banyak tempat. Di beberapa tempat hanya kebetulan pada saat di Lapas Kelas II A Cibinong ini menyeruak kepada publik dan kemudian menjadi perhatian publik yang begitu besar,” jelasnya.
Karena itu, Komisi II meminta proses pengawasan Ombudsman diperkuat dengan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas. Standar tersebut dinilai penting agar pemeriksaan terhadap pelayanan publik memiliki parameter yang terukur dan dapat diterapkan secara konsisten.
“Bagi Komisi II DPR RI, proses pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman dalam berbagai bidang pelayanan publik itu harus dilakukan dengan standar operasional prosedur yang baik,” tegas politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Rifqinizamy menilai kejelasan standar pengawasan juga akan membuat pihak yang diawasi memahami parameter pemeriksaan yang digunakan Ombudsman. Dengan begitu, pengawasan dapat berlangsung secara objektif sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik.
Ia berharap kasus Cibinong menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki mekanisme pengawasan pelayanan publik secara nasional. Sebab, mandat Ombudsman tidak sebatas menangani persoalan yang telah menjadi perhatian publik.
“Mari kita ambil hikmah dari peristiwa Lapas Kelas II A Cibinong ini untuk kemudian menjadi cara Ombudsman melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang jauh lebih baik di Indonesia, karena tugas Ombudsman tentu tidak hanya menyelesaikan kasus demi kasus,” tambahnya. (her)















