INDOPOSCO.ID – Pengamat politik Nasarudin Sili Luli menilai polemik yang menyertai perjalanan politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan pola perang informasi yang sengaja dibiarkan tidak pernah benar-benar selesai.
Direktur Eksekutif NSL Political Consultant and Strategy Campaign ini mengatakan, pola tersebut terlihat sejak kontroversi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden hingga persoalan dokumen pendidikannya. Menurutnya, ketidakpastian justru terus dipelihara di ruang publik.
“Strategi perang informasi itu dirancang untuk tidak selesai. Ketika sebuah isu tidak bisa diselesaikan dengan bantahan atau klarifikasi, yang dilakukan justru membuat ruang publik terus berada dalam ketidakpastian,” kata Nasarudin melalui gawai, Selasa (29/9/2026).
Dia mencontohkan kontroversi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut membuka jalan bagi Gibran yang saat itu berusia 36 tahun untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Persoalan semakin menjadi sorotan karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman Gibran. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK, meski putusan terkait syarat usia tetap berlaku.
Pola serupa, lanjut Nasarudin, muncul dalam polemik akun Kaskus “fufufafa” yang pada 2024 ramai dikaitkan dengan Gibran. Menurutnya, munculnya berbagai materi digital dengan keaslian yang dipersoalkan justru membuat publik semakin sulit membedakan informasi otentik dan disinformasi.
“Alih-alih memperjelas duduk perkara, kehadiran disinformasi tambahan malah mencemari bukti-bukti yang sudah ada,” ujarnya.
Ia juga menyoroti polemik ijazah Gibran. Pada Agustus 2026, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membuka sayembara bagi masyarakat yang dapat menunjukkan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran. Sayembara berakhir pada 9 September 2026 dengan nilai hadiah mencapai lebih dari Rp10 miliar, namun tidak ada peserta yang berhasil memperoleh hadiah.
Menurutnya, besarnya nilai hadiah dan tidak munculnya dokumen dalam sayembara menjadi bagian penting dari dinamika polemik. Namun, dia menegaskan kondisi tersebut tidak otomatis membuktikan ijazah Gibran tidak ada atau tidak sah.
“Yang menarik justru bukan hanya dokumennya, tetapi mengapa ketidaktahuan itu terus bertahan dan menjadi bahan bakar politik,” katanya.
Nasarudin mengaitkan fenomena tersebut dengan konsep misrecognition Pierre Bourdieu dan “rezim kebenaran” Michel Foucault. Menurutnya, ketidakpastian dapat memiliki nilai politik bagi pihak-pihak yang terlibat, baik kelompok kritis maupun mereka yang berada di lingkaran kekuasaan.
“Ketidakpastian sudah menjadi semacam ruang aman bersama dan tempat semua pihak sama-sama diuntungkan justru karena pertanyaannya tidak pernah tuntas dijawab,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai polemik ijazah Gibran kini bukan semata persoalan ada atau tidaknya dokumen. “Pertanyaannya bukan lagi ada atau tidaknya ijazah itu. Pertanyaannya, siapa yang sebenarnya diuntungkan setiap hari yang berlalu tanpa jawaban, dan apakah bangsa ini sedang menyaksikan sebuah misteri, atau sedang menyaksikan sebuah produk yang sengaja tidak pernah dirancang untuk selesai dijual,” ujarnya. (nas)















