INDOPOSCO.ID – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) dalam Pembicaraan Tingkat I. Penguatan tata kelola data nasional dinilai penting agar data yang menjadi dasar perencanaan dan kebijakan pemerintah memiliki rujukan yang sama, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Wakil Ketua Baleg sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU SDI, Sturman Panjaitan, mengatakan data memiliki posisi penting dalam menentukan arah pembangunan. Tanpa data yang akurat dan terintegrasi, kebijakan pemerintah berisiko tidak tepat sasaran.
“Data adalah kompas pembangunan. Tanpa data yang benar dan terintegrasi, pembangunan bisa salah arah dan salah sasaran,” ujar Sturman dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI bersama Pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Sturman, salah satu persoalan dalam pengelolaan data nasional saat ini adalah masih adanya fragmentasi antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Perbedaan definisi, metode, standar, hingga waktu pemutakhiran dapat menyebabkan satu objek memiliki data yang berbeda antarinstansi.
Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pemborosan anggaran. Pasalnya, sejumlah instansi membangun dan mengelola sistem data secara terpisah.
Di sisi lain, data yang tidak sinkron dapat memengaruhi ketepatan berbagai program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan dan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Setiap kebijakan yang disusun di atas data yang keliru, tidak lengkap, atau tidak terintegrasi akan berisiko menghasilkan kebijakan yang keliru pula,” kata Sturman.
Karena itu, RUU SDI diarahkan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi tata kelola data nasional. Materi yang dibahas mencakup standar data, metadata, interoperabilitas, arsitektur sistem, pembagian kewenangan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa data.
Sturman menegaskan integrasi data tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah sebagai produsen data. Setiap produsen data tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, namun data yang dihasilkan harus dapat terhubung dalam satu ekosistem dengan standar yang sama.
“Ini bukan sentralisasi data. Produsen data tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawabnya, tetapi datanya harus berbicara dalam bahasa yang sama,” tegasnya.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah yang diwakili Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyatakan kesiapan membahas substansi RUU SDI melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Pemerintah telah menyiapkan 1.338 DIM beserta 829 penjelasan DIM sebagai bahan pembahasan bersama DPR RI.
Rachmat menegaskan pemerintah juga tidak memandang Satu Data Indonesia sebagai upaya memusatkan seluruh data pada satu lembaga. Menurutnya, yang perlu dibangun adalah keterhubungan antarsistem dengan standar dan rujukan yang sama melalui Data Dasar Nasional.
Pembahasan RUU SDI selanjutnya akan mempertemukan DIM pemerintah dengan materi yang telah disusun Baleg DPR RI. Sejumlah substansi yang akan dibahas antara lain kelembagaan, Data Dasar Nasional, keamanan data, pengawasan, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Melalui pembahasan tersebut, DPR dan pemerintah diharapkan dapat menyusun kerangka hukum yang memperkuat integrasi dan kualitas data nasional, sehingga data antarlembaga dapat digunakan sebagai rujukan yang konsisten dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan.(dil)

















