INDOPOSCO.ID – Persoalan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran menjadi salah satu perhatian Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Ketentuan yang mewajibkan anak berkewarganegaraan ganda menentukan kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun dinilai perlu dikaji lebih lanjut.
Ketua Pansus RUU HPI Martin D. Tumbelaka mengatakan, persoalan tersebut menjadi salah satu masukan yang diterima Pansus dalam kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Menurutnya, ketentuan mengenai usia anak dalam menentukan kewarganegaraan perlu dipertimbangkan secara matang agar memberikan kepastian hukum bagi anak hasil perkawinan antarnegara.
“Tujuan utama kehadiran hukum perdata internasional ini adalah memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara yang menghadapi persoalan lintas negara dengan warga negara asing,” ujar Martin usai memimpin Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI di Kantor Gubernur Banten, Serang, Banten, dikutip dari laman DPR RI, Senin (21/9/2026).
Martin menjelaskan, persoalan perkawinan beda negara tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara suami dan istri, tetapi juga menyangkut status dan masa depan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
“Masukan tadi terkait dengan perkawinan beda negara, juga anaknya ini nasibnya seperti apa. Tadi sudah disinggung oleh Pak Wagub, (anak yang sudah mencapai) di usia yang ke-18 dia harus menentukan. Nah, itu jadi pertimbangan kami di (dalam pembahasan RUU) Hukum Perdata Internasional,” ujarnya.
Ia menyebut Pansus menerima masukan dari sejumlah daerah yang mempertanyakan apakah usia 18 tahun merupakan batas yang ideal bagi anak hasil perkawinan campuran untuk menentukan kewarganegaraannya.
“Di usia berapa idealnya seorang anak hasil dari perkawinan antarnegara ini agar dia bisa menentukan sebagai warga negara apa yang harus dia pilih. Banyak sekali masukan dari setiap daerah yang kami dapat bahwa terlalu cepat di usia 18,” jelasnya.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah pada kesempatan yang sama menilai RUU HPI penting untuk memberikan kepastian hukum dalam berbagai persoalan keperdataan yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Menurut Dimyati, persoalan tersebut dapat mencakup perkawinan, harta bersama, warisan, perceraian, status anak, hingga hubungan bisnis dengan pihak asing seperti joint venture.
“Alhamdulillah, hari ini kedatangan dari Pansus terkait Hukum Perdata Internasional. Ini sangat penting, belum ada, dan ini adalah lex specialis undang-undang baru yang mengatur persoalan perdata dengan orang asing,” kata Dimyati.
Khusus mengenai anak hasil perkawinan campuran, Dimyati menilai batas usia 18 tahun perlu menjadi bahan pertimbangan. Ia menyoroti kondisi anak pada usia tersebut yang umumnya baru menyelesaikan pendidikan menengah dan mulai memasuki perguruan tinggi.
Menurutnya, perubahan status kewarganegaraan pada fase tersebut dapat berpengaruh terhadap akses dan biaya pendidikan, terutama apabila anak harus berstatus sebagai warga negara asing ketika menempuh pendidikan tinggi di Indonesia.
“Kalau 18 tahun hitungan, saya baru lulus SMA, begitu masuk perguruan tinggi, kalau di warga negara ini biayanya mahal, begitu masuk S1, S2 mahal, biayanya pasti double karena dihitung sebagai warga negara asing,” ungkap Dimyati.
Karena itu, Dimyati mengusulkan agar anak hasil perkawinan campuran diberikan waktu lebih panjang untuk menentukan kewarganegaraannya. Menurutnya, pilihan tersebut dapat diberikan hingga anak menyelesaikan pendidikan tinggi dan dianggap telah lebih mandiri dalam menentukan masa depannya.
“Kita berharap nanti di undang-undang ini bisa dimasukkan, ditambahkan, misalnya sampai dia S2, S2 itu kurang lebih sampai 25 tahun sampai 26 tahun bisa di situ. Kalau sudah, itu terserah dia, kan sudah mandiri, itu boleh memilih,” pungkas Dimyati.(dil)















