• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pansus RUU HPI Soroti Batas Usia Anak Perkawinan Campuran Pilih Kewarganegaraan

Dilianto Editor Dilianto
Senin, 21 September 2026 - 09:54
in Nasional
Martin-D.-Tumbelaka

Ketua Pansus RUU HPI Martin D. Tumbelaka saat Memimpin Kunjungan Kerja Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI), di Kantor Gubernur Banten, Serang, Provinsi Banten, Jum'at (18/09/2026). Foto: Aisyah/Karisma

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Persoalan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran menjadi salah satu perhatian Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Ketentuan yang mewajibkan anak berkewarganegaraan ganda menentukan kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun dinilai perlu dikaji lebih lanjut.

Ketua Pansus RUU HPI Martin D. Tumbelaka mengatakan, persoalan tersebut menjadi salah satu masukan yang diterima Pansus dalam kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Menurutnya, ketentuan mengenai usia anak dalam menentukan kewarganegaraan perlu dipertimbangkan secara matang agar memberikan kepastian hukum bagi anak hasil perkawinan antarnegara.

BacaJuga:

Pergantian Kapolri Jadi Momentum Pulihkan Kepercayaan Publik

Ribka Haluk Tegaskan Kemendagri Kawal Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

22 Tahun DPD RI, Sultan: Suara Daerah Harus Tentukan Arah Indonesia

“Tujuan utama kehadiran hukum perdata internasional ini adalah memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara yang menghadapi persoalan lintas negara dengan warga negara asing,” ujar Martin usai memimpin Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI di Kantor Gubernur Banten, Serang, Banten, dikutip dari laman DPR RI, Senin (21/9/2026).

Martin menjelaskan, persoalan perkawinan beda negara tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara suami dan istri, tetapi juga menyangkut status dan masa depan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.

“Masukan tadi terkait dengan perkawinan beda negara, juga anaknya ini nasibnya seperti apa. Tadi sudah disinggung oleh Pak Wagub, (anak yang sudah mencapai) di usia yang ke-18 dia harus menentukan. Nah, itu jadi pertimbangan kami di (dalam pembahasan RUU) Hukum Perdata Internasional,” ujarnya.

Ia menyebut Pansus menerima masukan dari sejumlah daerah yang mempertanyakan apakah usia 18 tahun merupakan batas yang ideal bagi anak hasil perkawinan campuran untuk menentukan kewarganegaraannya.

“Di usia berapa idealnya seorang anak hasil dari perkawinan antarnegara ini agar dia bisa menentukan sebagai warga negara apa yang harus dia pilih. Banyak sekali masukan dari setiap daerah yang kami dapat bahwa terlalu cepat di usia 18,” jelasnya.

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah pada kesempatan yang sama menilai RUU HPI penting untuk memberikan kepastian hukum dalam berbagai persoalan keperdataan yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Menurut Dimyati, persoalan tersebut dapat mencakup perkawinan, harta bersama, warisan, perceraian, status anak, hingga hubungan bisnis dengan pihak asing seperti joint venture.

“Alhamdulillah, hari ini kedatangan dari Pansus terkait Hukum Perdata Internasional. Ini sangat penting, belum ada, dan ini adalah lex specialis undang-undang baru yang mengatur persoalan perdata dengan orang asing,” kata Dimyati.

Khusus mengenai anak hasil perkawinan campuran, Dimyati menilai batas usia 18 tahun perlu menjadi bahan pertimbangan. Ia menyoroti kondisi anak pada usia tersebut yang umumnya baru menyelesaikan pendidikan menengah dan mulai memasuki perguruan tinggi.

Menurutnya, perubahan status kewarganegaraan pada fase tersebut dapat berpengaruh terhadap akses dan biaya pendidikan, terutama apabila anak harus berstatus sebagai warga negara asing ketika menempuh pendidikan tinggi di Indonesia.

“Kalau 18 tahun hitungan, saya baru lulus SMA, begitu masuk perguruan tinggi, kalau di warga negara ini biayanya mahal, begitu masuk S1, S2 mahal, biayanya pasti double karena dihitung sebagai warga negara asing,” ungkap Dimyati.

Karena itu, Dimyati mengusulkan agar anak hasil perkawinan campuran diberikan waktu lebih panjang untuk menentukan kewarganegaraannya. Menurutnya, pilihan tersebut dapat diberikan hingga anak menyelesaikan pendidikan tinggi dan dianggap telah lebih mandiri dalam menentukan masa depannya.

“Kita berharap nanti di undang-undang ini bisa dimasukkan, ditambahkan, misalnya sampai dia S2, S2 itu kurang lebih sampai 25 tahun sampai 26 tahun bisa di situ. Kalau sudah, itu terserah dia, kan sudah mandiri, itu boleh memilih,” pungkas Dimyati.(dil)

Tags: DPR RIKewarganegaraan GandaPerkawinan CampuranRUU HPI

Berita Terkait.

“Surat Kaleng Modern” untuk Bakom Ramai di Medsos, Pengamat Ingatkan Publik Cek Akurasi
Nasional

Pergantian Kapolri Jadi Momentum Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 02:31
“Surat Kaleng Modern” untuk Bakom Ramai di Medsos, Pengamat Ingatkan Publik Cek Akurasi
Nasional

Ribka Haluk Tegaskan Kemendagri Kawal Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:37
“Surat Kaleng Modern” untuk Bakom Ramai di Medsos, Pengamat Ingatkan Publik Cek Akurasi
Nasional

22 Tahun DPD RI, Sultan: Suara Daerah Harus Tentukan Arah Indonesia

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:04
“Surat Kaleng Modern” untuk Bakom Ramai di Medsos, Pengamat Ingatkan Publik Cek Akurasi
Nasional

“Surat Kaleng Modern” untuk Bakom Ramai di Medsos, Pengamat Ingatkan Publik Cek Akurasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:33
Jalin Kolaborasi Antar-Kementerian, Kemendagri dan Kementerian PU Integrasikan SIPD dengan SIPASTI-Pemda
Nasional

Jalin Kolaborasi Antar-Kementerian, Kemendagri dan Kementerian PU Integrasikan SIPD dengan SIPASTI-Pemda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:06
Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gubernur Banten: Sosok Tegas dan Humanis
Nasional

Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gubernur Banten: Sosok Tegas dan Humanis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:48

OLAHRAGA

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan
Olahraga

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Editor Dilianto
Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia mengusung misi wajib menang saat menghadapi Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026...

SelengkapnyaDetails
Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:12
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Optimistis Tatap Laga Penentu, John Herdman: Takdir Ada di Tangan Kita Sendiri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:17
Suara Pelanggan Jadi Inspirasi JAECOO J5 EV Genuine Body Kit

Indonesia-Malaysia Main Bareng, Ini Skenario Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:35
john

Jelang Lawan Bangladesh, Herdman Menagih Janji Takdir Garuda di SUGBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3892 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3920 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Dorong Ekonomi dan Pariwisata, Pengusaha Muda Boyolali Dirikan PO Sa’roni Trans

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.