INDOPOSCO.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dinilai perlu memberi perhatian lebih terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia di sektor kemaritiman. Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai masih terdapat ruang hukum yang perlu diperkuat untuk melindungi pekerja maritim Indonesia yang bekerja dalam hubungan kerja lintas negara.
Andreas mengatakan persoalan pekerja migran di sektor kelautan memiliki karakteristik khusus karena bersinggungan dengan hukum dan yurisdiksi negara lain. Karena itu, aspek perlindungan hukum bagi pekerja maritim perlu menjadi bagian dari pembahasan RUU HPI.
“Salah satunya itu adalah di bidang kelautan, terutama pekerja migran kita di laut. Nah, ini yang belum memperoleh perlindungan dan ruang hukum yang melindungi mereka, pekerja-pekerja maritim kita,” ujar Andreas usai mengikuti Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI untuk menyerap masukan dari sejumlah pihak di Kantor Gubernur Banten, Serang, Banten, sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Sabtu (19/9/2026).
Menurut politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut, perhatian terhadap pekerja maritim muncul setelah Pansus mencermati substansi RUU HPI. Ia menilai belum terdapat ketentuan yang secara khusus mengakomodasi persoalan pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor kemaritiman.
Selain isu pekerja migran, Andreas menyoroti persoalan kewarganegaraan yang memiliki keterkaitan dengan hukum perdata internasional. Ia menilai pembahasan RUU HPI perlu memperhitungkan kemungkinan perubahan kebijakan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan, termasuk wacana penerapan dwi-kewarganegaraan secara terbatas.
“Presiden sendiri sudah menyampaikan sedang dipikirkan berkaitan dengan dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda. Oleh karena itu, undang-undang ini perlu juga memperhatikan perubahan di dalam undang-undang kewarganegaraan nanti,” katanya.
Andreas menjelaskan, persoalan kewarganegaraan dapat berimplikasi langsung terhadap hak-hak keperdataan seseorang, termasuk kepemilikan harta dan hak waris. Persoalan tersebut dapat muncul, misalnya, pada anak hasil perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memiliki status kewarganegaraan berbeda ketika berhadapan dengan aset atau warisan yang berada di Indonesia.
“Kalau anak ini memperoleh status khusus, bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia, juga bisa pun warga negara asing yang dia pegang, dia bisa memiliki harta tersebut dan tidak kehilangan haknya,” jelasnya.
Ia mengakui wacana dwi-kewarganegaraan terbatas masih menjadi perdebatan karena Indonesia selama ini menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Namun, Andreas menilai perkembangan masyarakat yang semakin terhubung dan memiliki aktivitas lintas negara perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.
“Hal tersebut menjadi perdebatan. Kita harus merubah paradigma-paradigma berpikir itu, karena mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan yang bersifat lintas batas negara,” ujarnya.
Andreas menilai keberadaan UU HPI sudah lama dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum dalam berbagai hubungan keperdataan yang melibatkan unsur asing. Persoalan tersebut mencakup hubungan antarwarga negara, kegiatan bisnis, hubungan kerja, hingga perkawinan lintas negara.
“Undang-undang ini sebenarnya sudah lama diharapkan. Banyak orang sudah lama menanti bahwa undang-undang ini perlu ada, terutama untuk mengisi ruang-ruang kosong di dalam hubungan antara warga negara, hubungan antara dunia bisnis, hubungan antara para pihak yang berkaitan dengan kerja, berkaitan dengan perkawinan,” tutur Andreas.
Selain memberikan kepastian hukum di dalam negeri, RUU HPI diharapkan dapat memperkuat prinsip resiprokal dalam hubungan hukum antarnegara. Prinsip tersebut mencakup pengakuan terhadap keputusan hukum dan pemenuhan hak-hak keperdataan warga negara Indonesia di luar negeri maupun warga negara asing yang berada di Indonesia.
“Tidak terjadi kekosongan hukum dan juga keputusan-keputusan di luar negeri maupun keputusan-keputusan kita di dalam negeri itu juga diakui di luar negeri, jadi ada asas resiprokal antara kita dengan warga negara lain di negaranya,” pungkasnya.(dar)















