• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

RUU HPI Disorot, DPR Minta Perlindungan Pekerja Migran Maritim dan Isu Dwi-Kewarganegaraan Diperjelas

Dilianto Editor Dilianto
Sabtu, 19 September 2026 - 09:20
in Internasional
Andreas-Hugo

Anggota Pansus RUU HPI Andreas Hugo saat Mengikuti Kunjungan Kerja Pansus RUU Hukum Perdata Internasional (HPI), mendengarkan masukan dari sejumlah pihak di Kantor Gubernur Banten, Serang, Provinsi Banten, Jumat (18/09/2026). Foto: Biro Pemberitaan DPR RI/Aisyah/sai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dinilai perlu memberi perhatian lebih terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia di sektor kemaritiman. Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai masih terdapat ruang hukum yang perlu diperkuat untuk melindungi pekerja maritim Indonesia yang bekerja dalam hubungan kerja lintas negara.

Andreas mengatakan persoalan pekerja migran di sektor kelautan memiliki karakteristik khusus karena bersinggungan dengan hukum dan yurisdiksi negara lain. Karena itu, aspek perlindungan hukum bagi pekerja maritim perlu menjadi bagian dari pembahasan RUU HPI.

BacaJuga:

Di Sidang PBB, Menlu RI Gaungkan Ketahanan Nasional dan Dukungan Palestina

DPD RI Dorong Pengakuan Masyarakat Adat Papua Tak Berhenti di Jenewa

Kecam Narasi Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB, Komisi I Tawarkan 3 Pilar Solusi Strategis untuk Papua

“Salah satunya itu adalah di bidang kelautan, terutama pekerja migran kita di laut. Nah, ini yang belum memperoleh perlindungan dan ruang hukum yang melindungi mereka, pekerja-pekerja maritim kita,” ujar Andreas usai mengikuti Kunjungan Kerja Pansus RUU HPI untuk menyerap masukan dari sejumlah pihak di Kantor Gubernur Banten, Serang, Banten, sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Sabtu (19/9/2026).

Menurut politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut, perhatian terhadap pekerja maritim muncul setelah Pansus mencermati substansi RUU HPI. Ia menilai belum terdapat ketentuan yang secara khusus mengakomodasi persoalan pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor kemaritiman.

Selain isu pekerja migran, Andreas menyoroti persoalan kewarganegaraan yang memiliki keterkaitan dengan hukum perdata internasional. Ia menilai pembahasan RUU HPI perlu memperhitungkan kemungkinan perubahan kebijakan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan, termasuk wacana penerapan dwi-kewarganegaraan secara terbatas.

“Presiden sendiri sudah menyampaikan sedang dipikirkan berkaitan dengan dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda. Oleh karena itu, undang-undang ini perlu juga memperhatikan perubahan di dalam undang-undang kewarganegaraan nanti,” katanya.

Andreas menjelaskan, persoalan kewarganegaraan dapat berimplikasi langsung terhadap hak-hak keperdataan seseorang, termasuk kepemilikan harta dan hak waris. Persoalan tersebut dapat muncul, misalnya, pada anak hasil perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memiliki status kewarganegaraan berbeda ketika berhadapan dengan aset atau warisan yang berada di Indonesia.

“Kalau anak ini memperoleh status khusus, bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia, juga bisa pun warga negara asing yang dia pegang, dia bisa memiliki harta tersebut dan tidak kehilangan haknya,” jelasnya.

Ia mengakui wacana dwi-kewarganegaraan terbatas masih menjadi perdebatan karena Indonesia selama ini menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Namun, Andreas menilai perkembangan masyarakat yang semakin terhubung dan memiliki aktivitas lintas negara perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.

“Hal tersebut menjadi perdebatan. Kita harus merubah paradigma-paradigma berpikir itu, karena mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan yang bersifat lintas batas negara,” ujarnya.

Andreas menilai keberadaan UU HPI sudah lama dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum dalam berbagai hubungan keperdataan yang melibatkan unsur asing. Persoalan tersebut mencakup hubungan antarwarga negara, kegiatan bisnis, hubungan kerja, hingga perkawinan lintas negara.

“Undang-undang ini sebenarnya sudah lama diharapkan. Banyak orang sudah lama menanti bahwa undang-undang ini perlu ada, terutama untuk mengisi ruang-ruang kosong di dalam hubungan antara warga negara, hubungan antara dunia bisnis, hubungan antara para pihak yang berkaitan dengan kerja, berkaitan dengan perkawinan,” tutur Andreas.

Selain memberikan kepastian hukum di dalam negeri, RUU HPI diharapkan dapat memperkuat prinsip resiprokal dalam hubungan hukum antarnegara. Prinsip tersebut mencakup pengakuan terhadap keputusan hukum dan pemenuhan hak-hak keperdataan warga negara Indonesia di luar negeri maupun warga negara asing yang berada di Indonesia.

“Tidak terjadi kekosongan hukum dan juga keputusan-keputusan di luar negeri maupun keputusan-keputusan kita di dalam negeri itu juga diakui di luar negeri, jadi ada asas resiprokal antara kita dengan warga negara lain di negaranya,” pungkasnya.(dar)

Tags: Andreas Hugo PareiraDPR RIDwi KewarganegaraanKomisi XIIIRUU HPI

Berita Terkait.

Di Sidang PBB, Menlu RI Gaungkan Ketahanan Nasional dan Dukungan Palestina
Internasional

Di Sidang PBB, Menlu RI Gaungkan Ketahanan Nasional dan Dukungan Palestina

Rabu, 30 September 2026 - 12:12
DPD RI Dorong Pengakuan Masyarakat Adat Papua Tak Berhenti di Jenewa
Internasional

DPD RI Dorong Pengakuan Masyarakat Adat Papua Tak Berhenti di Jenewa

Minggu, 27 September 2026 - 22:06
Kecam Narasi Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB, Komisi I Tawarkan 3 Pilar Solusi Strategis untuk Papua
Internasional

Kecam Narasi Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB, Komisi I Tawarkan 3 Pilar Solusi Strategis untuk Papua

Minggu, 27 September 2026 - 19:04
Pengamat: Indonesia Konsisten Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
Internasional

Pengamat: Indonesia Konsisten Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Minggu, 27 September 2026 - 18:05
abbas
Internasional

Mahmoud Abbas di Majelis Umum PBB: Kebijakan Israel Ancam Keberadaan Warga Palestina

Jumat, 25 September 2026 - 15:52
masoud
Internasional

Sambil Pamerkan Foto Korban Perang di PBB, Presiden Iran Sebut AS-Israel Pelaku Teror

Kamis, 24 September 2026 - 13:47

OLAHRAGA

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan
Olahraga

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Editor Dilianto
Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia mengusung misi wajib menang saat menghadapi Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026...

SelengkapnyaDetails
Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:12
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Optimistis Tatap Laga Penentu, John Herdman: Takdir Ada di Tangan Kita Sendiri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:17
Suara Pelanggan Jadi Inspirasi JAECOO J5 EV Genuine Body Kit

Indonesia-Malaysia Main Bareng, Ini Skenario Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:35
john

Jelang Lawan Bangladesh, Herdman Menagih Janji Takdir Garuda di SUGBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3893 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Dorong Ekonomi dan Pariwisata, Pengusaha Muda Boyolali Dirikan PO Sa’roni Trans

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.