INDOPOSCO.ID – DPR RI menyetujui pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut melalui mekanisme penjualan secara lelang.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Sebelum dibawa ke Rapat Paripurna, permohonan penjualan kapal tersebut telah dibahas secara mendalam oleh Komisi I DPR RI bersama pemerintah. Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan pembahasan dilakukan berdasarkan amanat Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100 miliar harus memperoleh persetujuan DPR RI.
“Atas nama segenap Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI, kami menyampaikan laporan hasil pembahasan mengenai permohonan persetujuan penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 pada Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut,” ujar Utut saat menyampaikan laporan di hadapan Rapat Paripurna.
Utut menjelaskan, DPR RI sebelumnya telah menerima Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-33/Pres/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026 yang berisi permohonan persetujuan penjualan BMN berupa satu unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.
Menindaklanjuti surat tersebut, Komisi I DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI, serta para Kepala Staf Angkatan pada 27 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, Komisi I mendengarkan penjelasan pemerintah terkait kondisi dan rencana pemindahtanganan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Setelah melakukan pembahasan, Komisi I kemudian menyepakati permohonan penjualan kapal tersebut melalui mekanisme lelang.
“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 pada Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut,” kata Utut.
Hasil pembahasan Komisi I selanjutnya diserahkan kepada Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai Keputusan DPR RI.
Pimpinan Rapat Paripurna yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian memimpin proses pengambilan keputusan atas hasil pembahasan Komisi I tersebut.
Dengan persetujuan Rapat Paripurna, pemindahtanganan BMN berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme penjualan secara lelang resmi menjadi Keputusan DPR RI sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(dil)















