INDOPOSCO.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial MF (28) yang diduga memiliki bisnis gelap perdagangan senjata air gun ilegal di kawasan Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan, penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan melalui metode undercover buy atau pembelian terselubung.
“Iya, pelakunya berhasil kita tangkap saat melakukan transaksi,” kata Ngurah Made Pandu Prabawa saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta dikutip Jumat (25/6/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait jual beli senjata api melalui aplikasi WhatsApp, yang kemudian direspons cepat oleh polisi dengan menyusun strategi untuk memancing pelaku.
Setelah mengamankan pelaku, polisi melakukan pengembangan ke kediamannya dan menemukan bahwa MF menyimpan persediaan senjata ilegal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Bekasi.
“Saat tim melakukan pengembangan, ditemukan beberapa barang bukti senjata jenis air gun serta alat upgrade. Aksesorisnya disimpan di rumah kontrakan tersebut,” ujar Made Pandu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MF mengaku telah menjalankan bisnis tersebut sejak tahun 2023 dengan mendapatkan pasokan senjata secara daring melalui jaringan reseller.
MF memasarkan setiap unit air gun ilegal tersebut dengan harga berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta, dan berhasil meraup keuntungan bersih mencapai Rp200 juta dari bisnis ilegal yang telah berjalan selama tiga tahun tersebut.
Akibat perbuatannya, MF kini ditahan dan terancam dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(dan)

















