INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Merak semakin agresif memberantas peredaran rokok ilegal melalui Operasi Gurita yang digelar di berbagai wilayah Provinsi Banten.
Operasi yang berlangsung pada 6-10 April 2026 ini menyasar sejumlah titik rawan, mulai dari Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, hingga Lebak dan Pandeglang.
Kegiatan ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Merak, Dedy Kurniawan, menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga edukasi.
Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Peredaran rokok ilegal berdampak luas, baik bagi negara maupun pelaku usaha yang taat aturan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga memberikan sosialisasi langsung kepada pedagang dan masyarakat terkait, ketentuan cukai hasil tembakau, ciri-ciri rokok ilegal, dan Dampak hukum dan ekonomi dari peredarannya.
Operasi Gurita menjadi bagian dari strategi pengawasan terpadu untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang adil.
Pendekatan persuasif yang dilakukan juga mulai menunjukkan hasil. Sejumlah pelaku usaha disebut mulai memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.
Bea Cukai menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Dukungan masyarakat menjadi faktor krusial dalam menutup celah peredaran barang ilegal.
“Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting untuk menciptakan pasar yang bersih dan adil,” tegas Dedy. (ipo)








