INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengimbau masyarakat segera melapor bila menemui, mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual atau kekerasan pada perempuan dan anak melalui layanan Jakarta Siaga 112.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta, Dwi Oktavia, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pengaduan yang tersedia.
“Kepada masyarakat, dapat melaporkan melalui hotline kami atau PPA di 0852-1786-6445 atau hotline kami di 0813-176-176-22 atau melalui layanan Jakarta Siaga 112,” ujar Dwi Oktavia dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Imbauan ini kembali disampaikan menyusul kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang penumpang taksi daring di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat, pada Maret lalu.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga membangun komunikasi dengan korban, lalu memanfaatkan situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum melakukan aksi pelecehan di dalam kendaraan.
Menanggapi kasus itu, Dwi memastikan korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas PPAPP Jakarta setelah adanya permintaan dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Pendampingan yang diberikan mencakup bantuan psikososial, konsultasi hukum, serta konseling psikologis secara berkelanjutan.
Selain itu, korban juga telah mendapatkan perlindungan di rumah aman guna menjamin keamanan selama proses hukum berlangsung. Pemerintah daerah, lanjut Dwi, berkomitmen memberikan layanan terpadu yang profesional, sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap pelaku.
Sepanjang tahun lalu, Dinas PPAPP Jakarta mencatat telah menangani sebanyak 322 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah tersebut, kekerasan psikis menjadi yang paling dominan, disusul kekerasan seksual sebanyak 146 kasus, serta kekerasan fisik.
Pemprov Jakarta menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan. Dengan pelaporan yang cepat, penanganan dapat dilakukan lebih dini sehingga korban mendapatkan perlindungan maksimal dan pelaku dapat segera diproses secara hukum. (dil)








