INDOPOSCO.ID – Ratusan bahasa daerah dalam kondisi kritis dan terancam punah. Komite III DPD RI mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah.
“Butuh kebijakan dan landasan hukum yang lebih kuat dan terarah untuk melindungi kekayaan linguistik nasional,” kata Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma dalam keterangan, Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan, bahwa bahasa daerah bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga identitas budaya dan sarana pewarisan nilai pengetahuan lokal masyarakat. Dalam konteks tersebut, negara harus hadir melalui regulasi yang kuat, agar keberlangsungan bahasa daerah tidak semakin tergerus oleh perubahan zaman.
“Bahasa daerah merupakan bagian penting dari kekayaan budaya nasional sekaligus identitas sosial masyarakat di berbagai wilayah Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, bahwa kondisi bahasa daerah di Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius, mulai dari melemahnya pewarisan antargenerasi hingga dominasi bahasa nasional.
Tanpa intervensi kebijakan yang tepat, lanjutnya, Indonesia berpotensi kehilangan sebagian besar kekayaan linguistiknya dalam beberapa dekade ke depan.
“Apabila kondisi ini tidak segera direspons melalui kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan, Indonesia berpotensi kehilangan sebagian besar kekayaan linguistiknya dalam beberapa dekade ke depan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa pelindungan bahasa daerah merupakan bagian penting dari strategi besar pemajuan kebudayaan nasional.
Ia menekankan bahwa bahasa daerah harus dipandang sebagai fondasi ketahanan budaya dan identitas bangsa, sehingga memerlukan pendekatan yang lebih progresif melalui regulasi khusus.
“Bahasa daerah adalah fondasi ketahanan budaya dan identitas bangsa,” ujarnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, pemerintah mendorong adanya perubahan pendekatan dalam pelestarian bahasa daerah. Dari sekadar dokumentasi menjadi revitalisasi aktif yang melibatkan penggunaan dalam kehidupan sehari-hari, transmisi antargenerasi, serta adaptasi di era digital. “Bahasa daerah adalah living culture, bukan artefak,” tegasnya. (nas)








