INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa total 82 orang saksi dalam perkara tersebut.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak, Kamis (2/4/2026) menyatakan bahwa pada pemeriksaan terbaru, penyidik memanggil pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi.
Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia berdasarkan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Ade Safri menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan pertama bagi Dude dan Alyssa sejak kasus ini ditangani penyidik.
Kerugian Ditaksir Rp2,4 Triliun
Dude Herlino membenarkan bahwa dirinya dan Alyssa baru pertama kali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan. Ia menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk membantu proses penyidikan kasus yang nilai kerugiannya diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.
Dude juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menjadi brand ambassador perusahaan tersebut dalam periode 2022 hingga 2025.
Empat Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk pendiri PT Dana Syariah Indonesia berinisial AS yang pernah menjabat sebagai direktur perusahaan.
Selain itu, tersangka lainnya adalah Direktur Utama perusahaan berinisial TA, mantan direktur berinisial MY, serta komisaris perusahaan berinisial ARL. Dari empat tersangka tersebut, tiga orang telah dilakukan penahanan, sementara satu tersangka lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.
Para tersangka diduga melakukan berbagai tindak pidana, mulai dari penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan dana masyarakat melalui proyek fiktif.
Polisi Sita Uang dan Sertifikat Tanah
Dalam penyidikan kasus ini, Bareskrim Polri juga telah menyita uang lebih dari Rp4 miliar yang berasal dari puluhan rekening milik terlapor dan pihak terkait yang telah diblokir.
Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen aset berupa sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik peminjam yang sebelumnya dijadikan jaminan dalam pendanaan di PT Dana Syariah Indonesia.
Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung dan penyidik tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan saksi maupun pengembangan tersangka baru dalam perkara tersebut. (dam)








