• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

DPR: RUU Hukum Perdata Internasional Tutup Kekosongan Hukum dan Perkuat Posisi Indonesia di Global

Dilianto - Editor Dilianto -
Kamis, 2 April 2026 - 06:27
in Internasional
Wakil Ketua Komisi XIII yang juga Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Andreas Hugo Pareira. Foto: Dokumen DPR RI

Wakil Ketua Komisi XIII yang juga Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Andreas Hugo Pareira. Foto: Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa penyusunan RUU HPI merupakan langkah penting untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani perkara-perkara yang memiliki unsur lintas negara.

Menurut Andreas, RUU ini merupakan regulasi baru yang lahir dari berbagai masukan publik dan pemangku kepentingan.

BacaJuga:

Pasca-Kebuntuan di Islamabad, Ancaman Blokade Trump Picu Ketegangan Global

Paus Leo XIV Serukan Akhiri Serangan AS-Israel ke Iran: “Cukup Pamer Kekuatan, Saatnya Damai!”

Kian Memanas, Trump Ancam Blokir Kapal yang Bayar ke Iran dan Siap Bersihkan Ranjau di Selat Hormuz

“Ketika kami menyampaikan ini ke publik, banyak yang merespons bahwa undang-undang ini memang diperlukan. Artinya, selama ini ada kekosongan hukum yang belum terisi,” ujarnya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, urgensi pembentukan RUU HPI juga mendapat dukungan dari kalangan hakim dan notaris. Selama ini, menurutnya, masih muncul pertanyaan mendasar terkait dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan, khususnya dalam ratifikasi perjanjian yang melibatkan unsur internasional.

“Selama ini kita bertanya, dasar hukumnya apa? Sehingga hakim bisa memutuskan dan notaris bisa melakukan ratifikasi terhadap perjanjian internasional. Kalau ini kita tetapkan, tentu ada konsekuensi, termasuk dari aspek politis dan penerapan hukum positif,” jelasnya.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa hukum yang disusun tidak hanya kuat secara nasional, tetapi juga dapat diterima dalam praktik internasional. Hal ini penting agar perjanjian yang dibuat di Indonesia dapat diakui oleh pihak luar negeri.

“Kita ingin menghasilkan undang-undang yang terbaik, baik dari aspek hukum positif maupun penerimaannya secara internasional. Sehingga tidak ada celah hukum dan benar-benar menjadi pegangan yang kuat bagi semua pihak,” tambahnya.

Ia pun mendorong agar masukan teknis dari para hakim dan notaris terus dihimpun guna menyempurnakan substansi RUU tersebut, sehingga mampu menjawab tantangan global secara komprehensif.

Sementara itu, Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Prof Yanto, menilai RUU HPI sangat mendesak untuk segera disahkan. Karena, hingga saat ini pengadilan di Indonesia masih menggunakan hukum warisan kolonial Belanda dalam menangani perkara perdata internasional.

“Belum ada pengaturan yang komprehensif, pengadilan masih mengacu pada Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), doktrin, yurisprudensi, serta interpretasi hakim yang beragam,” ujarnya.

Ditambahkannya, perkembangan globalisasi telah meningkatkan interaksi antar negara, termasuk dalam perdagangan internasional, investasi, hingga perkawinan campuran. Kondisi ini berpotensi memicu semakin banyak sengketa hukum yang melibatkan unsur asing.

“Oleh karena itu, hukum di Indonesia perlu disesuaikan dengan praktik internasional agar lebih kompetitif serta memberikan kepastian hukum, baik bagi investor maupun pelaku usaha,” tegasnya.

Sehingga, pembahasan RUU HPI diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap dinamika global, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam sistem hukum internasional. (dil)

Tags: DPR RIKomisi XIIIRUU Hukum Perdata Internasional

Berita Terkait.

Trump
Internasional

Pasca-Kebuntuan di Islamabad, Ancaman Blokade Trump Picu Ketegangan Global

Senin, 13 April 2026 - 11:22
Paus Leo XIV Serukan Akhiri Serangan AS-Israel ke Iran: “Cukup Pamer Kekuatan, Saatnya Damai!”
Internasional

Paus Leo XIV Serukan Akhiri Serangan AS-Israel ke Iran: “Cukup Pamer Kekuatan, Saatnya Damai!”

Senin, 13 April 2026 - 03:14
Kian Memanas, Trump Ancam Blokir Kapal yang Bayar ke Iran dan Siap Bersihkan Ranjau di Selat Hormuz
Internasional

Kian Memanas, Trump Ancam Blokir Kapal yang Bayar ke Iran dan Siap Bersihkan Ranjau di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 - 00:37
trump
Internasional

Trump Klaim AS Mulai Operasi Pembersihan Ranjau di Selat Hormuz

Minggu, 12 April 2026 - 02:20
iran
Internasional

Iran Tegaskan Tak Akan Korbankan Kedaulatan dalam Negosiasi dengan AS

Sabtu, 11 April 2026 - 22:02
Trump Sesumbar Mampu Buka Blokade Selat Hormuz
Internasional

Trump Sesumbar Mampu Buka Blokade Selat Hormuz

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2470 shares
    Share 988 Tweet 618
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    855 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.