INDOPOSCO.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh resmi ditunda sementara. Usulan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Iman Sukri, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Selasa (31/3/2026).
Menurut Iman, pembahasan sebelumnya telah mencapai Pasal 192 dan direncanakan berlanjut hingga Pasal 235. Namun, tim ahli meminta tambahan waktu untuk menyempurnakan sejumlah usulan, terutama pada pasal-pasal krusial yang dinilai belum dibahas secara mendalam.
“Masih diperlukan waktu untuk melakukan perbaikan, khususnya pada pasal-pasal penting yang sebelumnya dibahas relatif singkat,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, rapat panja pun disepakati untuk ditutup sementara guna memberikan ruang bagi penyempurnaan substansi sebelum pembahasan dilanjutkan.
Lebih lanjut, Baleg DPR RI telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 15 April 2026 dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta SKK Migas.
RDP tersebut bertujuan untuk menghimpun masukan atas sejumlah isu strategis, termasuk pembahasan alokasi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dari Kementerian Keuangan.
“Masukan dari kementerian sangat penting, terutama untuk pasal-pasal baru yang berkaitan dengan sektor energi, kehutanan, dan lainnya,” tambah Iman.
Selain itu, Baleg DPR RI juga menjadwalkan kunjungan kerja ke Aceh pada 16 April 2026. Dalam kunjungan tersebut, rombongan akan bertemu dengan Gubernur Aceh, para wali kota dan bupati, serta sejumlah pemangku kepentingan seperti BPMA dan PEMA untuk menyerap aspirasi langsung dari daerah.
Penundaan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Aceh, khususnya dalam pengelolaan sumber daya dan penguatan otonomi daerah. (dil)








