INDOPOSCO.ID – Peredaran rokok ilegal yang kerap memanfaatkan jalur pengiriman barang menjadi perhatian serius aparat pengawas. Untuk menutup celah distribusi tersebut, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menggelar Operasi Gurita pada 10–16 Maret 2026 di wilayah Kabupaten Tangerang dengan menyasar perusahaan jasa titipan (PJT).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Banten, Iwan Agung, mengatakan dalam operasi ini petugas mendatangi sejumlah PJT untuk memeriksa barang kiriman sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi pengiriman rokok ilegal.
“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk upaya preventif sekaligus pengawasan aktif guna mencegah distribusi barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara,” ungkapnya, dikutip Senin (30/3/2026).
Melalui pemeriksaan langsung di lokasi PJT, petugas memastikan proses distribusi barang kena cukai berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penguatan pengawasan ini, lanjut Iwan, tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjaga ketertiban aktivitas perdagangan agar tetap patuh regulasi.
Selama operasi berlangsung, petugas juga memberikan imbauan kepada pihak PJT dan masyarakat untuk senantiasa mematuhi ketentuan di bidang cukai. Pendekatan persuasif ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha melalui edukasi dan pelayanan.
Iwan menegaskan, peran aktif masyarakat turut menjadi kunci dalam pemberantasan rokok ilegal. Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal dapat melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kanal pengaduan Bravo Bea Cukai 1500225. (ipo)









