INDOPOSCO.ID – Pakar pendidikan anak Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri Purwokerto Prof Fauzi menilai pembatasan media sosial bagi anak harus disertai penguatan literasi digital agar kebijakan perlindungan anak di ranah digital berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Era digital ini realitas yang tidak bisa dihindari. Kita tidak dalam kerangka menolak atau melawan, tetapi bagaimana menyikapinya secara bijak karena ini bagian dari perkembangan peradaban manusia,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, menanggapi kehadiran Undang-Undang Perlindungan Anak di Ranah Digital yang diberlakukan mulai 28 Maret 2026.
Menurut dia, kemajuan teknologi digital merupakan keniscayaan yang membawa dua dimensi sekaligus, yakni sisi positif dan negatif.
Di satu sisi, teknologi memberikan kemudahan akses informasi, sarana belajar, serta peluang pengembangan keterampilan bagi anak.
Namun di sisi lain, teknologi juga berpotensi menimbulkan dampak buruk apabila tidak disertai pengawasan dan pemahaman yang memadai.
Ia mengatakan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak merupakan langkah yang tepat dalam kerangka preventif sekaligus kuratif.
Dalam hal ini, preventif berarti mencegah munculnya dampak negatif sejak dini, sementara kuratif merespons kondisi yang sudah terjadi di masyarakat, seperti kecanduan gawai dan penggunaan digital yang berlebihan.
“Pembatasan ini penting sebagai langkah preventif bagi generasi masa depan, sekaligus kuratif karena dampak negatifnya sudah nyata terjadi,” katanya.
Kendati demikian, dia mengingatkan kebijakan pembatasan tidak boleh berdiri sendiri, tanpa diiringi penguatan literasi digital.
Ia mengatakan ada dua aspek penting yang harus dibangun melalui edukasi, yakni kesadaran fungsi dan kesadaran dampak dalam penggunaan teknologi.
Kesadaran fungsi, kata dia, berkaitan dengan kemampuan anak memahami manfaat teknologi serta menggunakannya secara tepat, misalnya untuk belajar, mencari informasi, atau mengembangkan keterampilan positif.
Kesadaran dampak, ujarnya, sebagai penting agar anak mampu mengenali risiko dan melakukan langkah antisipatif terhadap potensi bahaya di ruang digital.
“Selama ini kita relatif kuat dalam mendorong kemampuan penggunaan teknologi, tetapi masih lemah dalam membangun kesadaran terhadap dampak yang ditimbulkan,” katanya.
Ia menilai perlindungan anak di ranah digital harus dilakukan secara sistemik.
Ia mengatakan pemerintah tidak hanya perlu membatasi akses anak, juga mengatur produksi dan distribusi konten digital yang beredar di masyarakat.
Menurut dia, tanpa pengaturan terhadap produsen konten, pembatasan terhadap anak akan menjadi kurang efektif karena arus konten tetap deras dan mudah diakses melalui berbagai celah.
“Jangan sampai anak dibatasi, tetapi produsen konten terus bebas tanpa filter. Ini berpotensi menjadikan anak sebagai pasar dari konten-konten yang merusak,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya dimensi ekonomi dalam ekosistem digital yang sering menjadikan anak sebagai target pasar.
Dalam beberapa kasus, katanya, anak juga berpotensi menjadi objek eksploitasi untuk kepentingan produksi konten maupun komersialisasi.
Oleh karena itu, ia mendorong penegakan regulasi yang konsisten, termasuk pengawasan terhadap platform digital dan pelaku industri konten, agar tidak terjadi eksploitasi terhadap anak.
Selain itu, peran orang tua, pendidik, dan masyarakat dinilai penting dalam membangun budaya digital yang sehat.
Menurut dia, edukasi harus dilakukan sejak dini agar anak tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga memiliki kesadaran etis dan tanggung jawab dalam menggunakan teknologi.
“Yang lebih penting adalah membangun budaya berdigital, yakni sadar fungsi dan sadar dampak. Dengan begitu, anak mampu memanfaatkan teknologi secara bijak sekaligus melindungi diri dari berbagai risiko,” kata Prof Fauzi. (bro)









