INDOPOSCO.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Sekda Jabar), Herman Suryatman, menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 25–27 Maret 2026 bukan merupakan libur tambahan.
Menurut Herman, meskipun ASN diberikan fleksibilitas lokasi kerja untuk membantu mengurai kepadatan arus balik Lebaran, seluruh pegawai tetap wajib bekerja dan memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.
“Bekerja dari mana pun, dari rumah, kapan pun yang jelas output, outcome, serta benefit impact harus jelas. Jadi, bukan libur, tapi bekerja dari berbagai tempat,” ujarnya di Bandung, Rabu (25/3/2026).
Kinerja ASN akan Diawasi Ketat
Herman menegaskan akuntabilitas dan pencapaian target kinerja tetap menjadi prioritas selama penerapan WFA. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pengawasan ketat agar produktivitas ASN tidak menurun selama kebijakan tersebut berlangsung.
Kebijakan WFA ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat terkait penyesuaian sistem kerja setelah libur nasional Idul Fitri 1447 Hijriah.
Herman sendiri menyatakan tetap bekerja dari kantor di Gedung Sate, Bandung, untuk memantau langsung aktivitas kerja ASN pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran.
Pelayanan Publik Tetap Wajib Masuk Kantor
Sekda Jabar juga menegaskan kebijakan WFA tidak berlaku bagi unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Instansi seperti Kantor Samsat di bawah Badan Pendapatan Daerah tetap harus beroperasi normal dan melayani masyarakat secara langsung di kantor.
“Khusus perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, misalnya Kantor Samsat, tetap masuk dan memberikan layanan, yang lainnya menyesuaikan,” katanya.
BKD Lakukan Audit Kinerja ASN
Untuk memastikan kinerja ASN tetap berjalan optimal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan melakukan audit kinerja secara berkala selama masa WFA berlangsung.
Herman menegaskan tiga fungsi utama pemerintah, yaitu pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan masyarakat tidak boleh terhenti hanya karena perubahan sistem kerja.
“Ini bukan hari libur. Ini hari kerja, jadi harus akuntabel. Semua target kerja individu harus tercapai dan akan dipertanggungjawabkan,” tegasnya. (dam)









