INDOPOSCO.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat sorotan tajam setelah ribuan dapur penyedia makanan terbukti melanggar standar layanan. Hingga Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menjatuhkan sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), memicu kekhawatiran soal kualitas dan keamanan pangan.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa, mendesak penguatan sistem pengawasan, termasuk pembentukan lembaga akreditasi dapur yang kredibel. Ia menegaskan bahwa sertifikasi tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif.
“Program ini menyangkut masa depan generasi kita. Jangan sampai sertifikasi hanya jadi formalitas. Yang utama, makanan harus aman, sehat, dan layak dikonsumsi,” ujar Neng Eem dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Data menunjukkan, dari total pelanggaran tersebut, sebanyak 1.030 dapur dihentikan sementara operasionalnya, 210 menerima peringatan pertama (SP1), dan 11 lainnya telah mencapai peringatan kedua (SP2). Jika tidak ada perbaikan, dapur-dapur tersebut terancam ditutup permanen.
BGN sendiri merancang tiga standar utama yang wajib dipenuhi setiap dapur MBG, yakni sertifikasi laik hygiene dan sanitasi, sertifikasi halal, serta sistem Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP). Ketiga standar ini ditujukan untuk mencegah risiko seperti keracunan makanan hingga distribusi makanan yang tidak layak konsumsi.
Namun, Neng Eem mengingatkan bahwa keberadaan sertifikat tidak otomatis menjamin kualitas di lapangan. Tanpa pengawasan ketat dan penegakan aturan yang konsisten, sertifikasi berpotensi hanya menjadi dokumen pelengkap tanpa dampak nyata.
“Jika ada pelanggaran serius, tidak cukup hanya ditutup sementara. Harus ada tindakan tegas hingga pencabutan izin agar ada efek jera,” tegasnya.
Ia menilai langkah BGN menjatuhkan sanksi merupakan awal yang baik, namun ke depan sistem akreditasi harus lebih proaktif dan preventif, bukan sekadar reaktif setelah pelanggaran terjadi.
DPR berharap penguatan pengawasan ini mampu memastikan Program MBG berjalan optimal, aman, dan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, sekaligus menjaga kualitas penggunaan anggaran negara. (dil)








