INDOPOSCO.ID – Di tengah sorotan terhadap dampak lingkungan industri kelapa sawit, kalangan akademisi justru menilai bahwa limbah sawit menyimpan potensi besar yang belum dimanfaatkan secara optimal. IPB University mendorong transformasi limbah kelapa sawit menjadi produk bernilai tambah tinggi melalui inovasi teknologi dan kebijakan yang tepat.
Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB University, Yanto Santosa, mengatakan limbah kelapa sawit bukan sekadar sisa produksi, melainkan sumber daya strategis yang dapat diolah menjadi berbagai produk ramah lingkungan dan bernilai ekonomi.
“Limbah kelapa sawit memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan menjadi produk yang memiliki nilai tambah ekonomi,” ujarnya di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Menurut Yanto, optimalisasi pemanfaatan limbah sawit tidak hanya meningkatkan nilai ekonomi, tetapi juga membuka peluang usaha baru, memperkuat penerapan ekonomi sirkular, serta berkontribusi pada pengembangan energi terbarukan. Ia mengingatkan tanpa pengelolaan yang tepat, limbah tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah lingkungan.
Lebih jauh, Yanto menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mendorong penerapan konsep zero waste di sektor kelapa sawit. Melalui pendekatan ini, seluruh bagian tanaman dan hasil samping produksi dapat dimanfaatkan secara maksimal tanpa menyisakan limbah.
Yanto juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dengan lembaga riset guna mempercepat inovasi dalam pengelolaan limbah sawit. Sinergi ini dinilai krusial untuk mendorong hilirisasi industri berbasis riset.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute, Tungkot Sipayung, menilai istilah “limbah” dalam industri sawit kerap disalahartikan. Menurutnya, yang selama ini disebut limbah sejatinya adalah produk sampingan (by product) yang memiliki nilai ekonomi.
“Yang tepat adalah produk utama seperti Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO) atau minyak inti sawit mentah, serta produk sampingan yang sering disebut limbah. Padahal semuanya memiliki nilai ekonomi,” jelasnya.
Namun demikian, Tungkot mengkritisi regulasi lingkungan yang masih mengkategorikan sebagian produk sampingan sawit sebagai limbah, bahkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Hal ini dinilai menjadi hambatan dalam proses komersialisasi karena membutuhkan izin dan perlakuan khusus.
Tungkot meyakini revisi kebijakan akan membuka peluang besar bagi pengembangan industri turunan sawit. Selain meningkatkan devisa negara dan menciptakan lapangan kerja, langkah tersebut juga akan memperkuat posisi industri sawit sebagai sektor rendah emisi (low carbon) dan berkelanjutan.
“Jika regulasi diperbaiki, industri produk sampingan sawit akan berkembang pesat dan memberi dampak besar bagi ekonomi nasional,” pungkasnya. (rmn)










