INDOPOSCO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan diskon tarif tol yang berlaku pada 26–27 Maret 2026 saat arus balik Lebaran.
Kepala Satgas Humas Operasi Ketupat 2026, Tjahyono Saputro, mengatakan kebijakan ini bertujuan mendistribusikan arus kendaraan agar tidak menumpuk pada satu waktu.
Diskon Tol 30 Persen di 25 Ruas
Potongan tarif tol sebesar 30 persen diberlakukan di 25 ruas tol di Sumatera dan Pulau Jawa.
Diskon berlaku pada dua periode, yaitu 15–16 Maret 2026 (arus mudik) dan 26–27 Maret 2026 (arus balik).
Diskon hanya berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan jarak jauh (barrier gate to barrier gate).
Syarat Mendapat Diskon Tol
Pengguna jalan harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama untuk tap in dan tap out, saldo kartu mencukupi, serta data asal perjalanan dan golongan kendaraan terbaca sistem.
Diskon tidak berlaku jika saldo tidak cukup atau data kendaraan tidak terbaca oleh sistem.
Waspadai Fenomena Bangkit Mudik
Polri juga mengantisipasi fenomena bangkit mudik, yaitu lonjakan mobilitas masyarakat yang terjadi setelah pelaksanaan salat Idulfitri.
Fenomena ini terjadi karena banyak masyarakat yang langsung melakukan perjalanan atau silaturahmi setelah salat Id.
Polri meningkatkan kesiapan personel untuk mengantisipasi kepadatan mendadak akibat fenomena tersebut.
Prediksi 143,9 Juta Orang Mudik
Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diperkirakan 143,9 juta orang melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini.
Lima provinsi tujuan mudik terbanyak yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan.
Polri berharap masyarakat dapat mengatur waktu perjalanan arus balik serta memanfaatkan diskon tarif tol agar perjalanan lebih lancar, aman, dan nyaman. (dam)








