INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day Jakarta di kawasan Jalan Jenderal Sudirman–Jalan M.H. Thamrin pada Minggu (22/3/2026) guna menghormati periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.
“Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 H, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 22 Maret 2026, ditiadakan,” tulis akun resmi Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sabtu (21/3/2026).
Peniadaan CFD di Jakarta diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Sesuai Pasal 5 ayat (1), HBKB dapat ditiadakan apabila bertepatan dengan kegiatan khusus, nasional, atau internasional yang membutuhkan pengamanan khusus.
Penghentian kegiatan tersebut umumnya dilakukan untuk memberikan ruang bagi pengamanan, kelancaran kegiatan khusus berskala nasional atau internasional, serta menjaga ketertiban umum.
Saat CFD ditiadakan, petugas Dinas Perhubungan dan pihak keamanan dioptimalkan untuk menjaga ketertiban umum serta mengatur lalu lintas di sekitar kegiatan khusus tersebut.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan diskon besar berupa tarif khusus Rp1 atau hampir gratis untuk layanan transportasi umum selama Lebaran 2026. Kebijakan ini mencakup layanan TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta Mikrotrans.
Selain untuk mengurangi kemacetan akibat penggunaan kendaraan pribadi, kebijakan tersebut juga bertujuan memudahkan warga yang menetap di Jakarta untuk berkeliling kota dan bersilaturahmi selama masa libur Lebaran. (dan)












