INDOPOSCO.ID – Lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di wilayah DKI Jakarta membuka layanan kunjungan khusus pada Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DKI Jakarta, H. Azhari, mengatakan layanan ini dibuka selama dua hari Lebaran, Jumat (20/3/2026).
Azhari menjelaskan, layanan kunjungan dibuka pada hari pertama Lebaran setelah Salat Id hingga siang hari, sedangkan pada hari kedua Lebaran dimulai pukul 09.00 WIB. Kebijakan ini tetap diberlakukan meski bertepatan dengan hari libur nasional.
Keluarga Boleh Bawa Makanan Lebaran
Pengunjung diperbolehkan membawa makanan khas Lebaran untuk dinikmati bersama warga binaan, seperti Opor Ayam, kue kering seperti Nastar, serta minuman. Namun, seluruh barang bawaan akan diperiksa oleh petugas.
Syarat dan Ketentuan Berlaku
Azhari menegaskan bahwa hanya keluarga yang dapat berkunjung dengan menunjukkan identitas diri.
Selain itu, terdapat larangan membawa barang tertentu seperti pisau, garpu, sendok logam, dan piring kaca.
“Boleh membawa makanan, tapi semuanya harus diperiksa,” ujarnya.
Pihak lapas dan rutan juga menyiapkan fasilitas tambahan berupa tenda untuk ruang tunggu keluarga yang datang berkunjung.
Tercatat terdapat 13 satuan kerja pemasyarakatan di DKI Jakarta, termasuk Lapas Narkotika Cipinang, Lapas Kelas I Cipinang, dan Rutan Kelas I Cipinang.
Seluruhnya menyediakan layanan kunjungan Lebaran bagi keluarga warga binaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk merasakan kebersamaan dengan keluarga di momen Idulfitri. (dam)









