INDOPOSCO.ID – Serangan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus menuai kecaman dari berbagai pihak. Insiden yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi di Indonesia.
Peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) dan Sektor Keamanan, Setara Institute Ikhsan Yosarie mengutuk keras serangan tersebut. Ia menilai tindakan kekerasan terhadap pembela hak asasi manusia tidak dapat ditoleransi dalam negara yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan HAM.
Menurut dia, serangan terhadap Andrie Yunus bukan hanya menyasar individu, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan para pembela HAM yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan serta mengadvokasi pelanggaran hak konstitusional warga.
Ia mengingatkan bahwa peristiwa ini dapat memicu efek ketakutan luas atau chilling effect yang berpotensi membungkam kritik publik. Jika tidak ditangani secara tegas dan transparan, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi kebebasan sipil.
“Kami menilai insiden ini seharusnya menjadi alarm bagi negara untuk memperkuat perlindungan terhadap para pembela HAM,” kata Ikhsan melalui gawai, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, kerja advokasi yang dilakukan aktivis HAM merupakan bagian penting dalam menjaga prinsip keadilan, demokrasi, dan perlindungan hak warga negara.
“Perlindungan terhadap pembela HAM merupakan bagian integral dari perlindungan demokrasi itu sendiri,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menilai ketidakmampuan negara menjamin keamanan para pembela HAM bukan sekadar persoalan keselamatan individu, tetapi juga berpotensi merusak ruang demokrasi jika dibiarkan terjadi.
“Kami mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan secara cepat, independen, dan transparan. Hal ini untuk mengungkap seluruh pelaku serta kemungkinan aktor intelektual di balik serangan tersebut,” tegasnya.
Selain itu, masih ujar Ikhsan, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
“Kami juga menyerukan solidaritas luas dari masyarakat sipil, kalangan akademisi, dan media untuk mengawal proses penegakan hukum. Agar kasus ini dapat diusut tuntas serta memastikan ruang kebebasan sipil di Indonesia tetap terjaga,” ujarnya. (nas)








