INDOPOSCO.ID – Nasabah bank syariah kini mendapat jaminan lebih kuat bahwa dana mereka dikelola sesuai prinsip syariah. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memisahkan pencatatan dan laporan keuangan antara sistem konvensional dan syariah, mulai dari sumber premi hingga pembayaran klaim penjaminan. Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting untuk memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan syariah.
Direktur Group Hubungan Lembaga LPS, Nur Budiantoro, mengatakan pemisahan tersebut mencakup seluruh siklus pengelolaan dana. Premi dari bank syariah akan dikelola dalam portofolio syariah dan ditempatkan pada instrumen yang sesuai prinsip syariah, begitu pula dengan penggunaan dananya saat membayar klaim.
“Tahun ini LPS memisahkan laporan keuangan dan akuntansi antara konvensional dan syariah. Ini upaya untuk memberikan kepercayaan kepada nasabah, terutama dalam pengalaman perbankan syariah,” ujarnya dalam Workshop Literasi Keuangan dan Buka Puasa Bersama Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta (KJEJ), Sabtu (14/3/2026).
Selama ini LPS menjamin simpanan nasabah di seluruh bank di Indonesia, baik konvensional maupun syariah. Namun, nasabah bank syariah kerap menuntut agar dana klaim yang diterima tidak bercampur dengan sistem berbasis bunga.
Dengan skema baru, klaim nasabah bank syariah -termasuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)- akan dibayar menggunakan dana yang berasal dari premi bank syariah sendiri. Hal ini memastikan seluruh proses tetap sejalan dengan prinsip syariah.
“Nasabah wajar menuntut uang yang diterima murni syariah dan tidak tercampur. Karena itu akuntansi antara konvensional dan syariah dipisahkan,” kata Budiantoro.
Meski sistemnya dipisah, mekanisme penjaminan tetap mengacu pada ketentuan umum LPS. Untuk memperoleh pembayaran klaim, simpanan nasabah harus memenuhi syarat 3T: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank.
Khusus bank syariah, ketentuan bunga tidak berlaku karena sistemnya menggunakan prinsip bagi hasil.
Saat ini, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, mencakup giro, tabungan, dan deposito, baik di bank konvensional maupun syariah dengan akad wadiah atau mudharabah.
Industri Syariah Tumbuh Pesat
Langkah pemisahan ini juga sejalan dengan pesatnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Konsolidasi perbankan melalui merger sejumlah bank syariah mendorong peningkatan aset industri secara signifikan.
Di pasar modal, kinerja saham syariah juga menunjukkan tren positif. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) tercatat tumbuh 43,11 persen sepanjang 2025, melampaui kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 22,13 persen.
Ketua Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta (KJEJ) Windarto, menilai kegiatan literasi keuangan seperti ini penting agar jurnalis dapat menyampaikan informasi ekonomi syariah secara akurat kepada publik.
Workshop tersebut juga diisi dengan santunan anak yatim, menegaskan bahwa Ramadan menjadi momentum tidak hanya untuk edukasi keuangan, tetapi juga berbagi kepedulian sosial.
Dengan kebijakan baru ini, LPS berharap kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah semakin meningkat, sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional di tengah pertumbuhan industri syariah yang kian pesat.
Kegiatan ini didukung Le Minerale, PAM Jaya, BGR Logistics, Lembaga Penjamin Simpanan, Bank Jakarta, Food Station, dan Pasar Jaya. (rmn)








