INDOPOSCO.ID – Setiap 15 Maret, dunia memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia (World Consumer Rights Day/WCRD). Peringatan ini berawal dari pidato Presiden Amerika Serikat ke-35, John F. Kennedy pada 15 Maret 1962 di hadapan Kongres Amerika Serikat yang menegaskan bahwa konsumen merupakan kelompok paling penting dalam struktur ekonomi, meskipun sering kali suaranya tidak didengar.
Dalam pidato tersebut, Kennedy memperkenalkan empat hak dasar konsumen, yaitu hak atas keamanan, hak atas informasi, hak untuk memilih, dan hak untuk didengar. Prinsip ini kemudian diadopsi oleh Consumers International dan diperingati setiap tahun sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia.
Pada 2026, WCRD mengusung tema “Safe Product, Confident Consumer” atau produk aman, konsumen percaya diri. Tema ini menekankan pentingnya keamanan produk sebagai fondasi kepercayaan masyarakat dalam berkonsumsi.
Namun dalam konteks Indonesia, isu keamanan produk masih menjadi pekerjaan rumah besar. Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai fenomena paradoks masih menyelimuti masyarakat konsumen di Tanah Air.
“Jika merujuk pada data terkait product safety berupa makanan dan minuman, maka fenomena paradoks masih menyelimuti masyarakat konsumen di Indonesia yang acap menjadi korban keracunan atas produk makanan atau minuman, baik kemasan maupun non-kemasan,” kata Tulus melalui gawai, Minggu (15/3/2026).
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan sejak awal tahun hingga Oktober 2025 tercatat 119 kejadian keracunan pangan dengan total 11.660 kasus. Penyebab utamanya antara lain pengolahan makanan yang tidak higienis, penyimpanan yang tidak sesuai suhu, serta kegagalan mengidentifikasi makanan yang sudah tidak layak konsumsi sebelum disajikan.
Fenomena tersebut juga terlihat dalam implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan menjadi sorotan. Tulus menyebutkan bahwa sejak 2025 hingga awal 2026 jumlah korban keracunan yang terkait program tersebut mencapai 21.254 orang.
“Ini menunjukkan bahwa aspek product safety masih menjadi barang mahal dalam perlindungan konsumen di Indonesia,” ujarnya.
Ancaman keamanan produk juga datang dari maraknya makanan dan minuman yang mengandung GGL (gula, garam, dan lemak) tinggi. Produk seperti minuman manis dalam kemasan dan makanan ultra proses kini semakin mudah dijumpai di pasaran.
“Tren ini menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Salah satu indikatornya adalah meningkatnya prevalensi obesitas pada anak dan remaja yang kini mencapai lebih dari 24,3 persen,” terang Tulus.
Karena itu, momentum Hari Hak Konsumen Sedunia 2026 diharapkan menjadi pengingat bagi negara untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen, terutama dalam menjamin keamanan produk yang beredar di masyarakat.
“Spirit WCRD seharusnya menjadi pelecut bagi negara untuk memastikan produk yang beredar benar-benar aman dan sehat sehingga masyarakat dapat berkonsumsi secara percaya diri,” tambah eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.
Tulus menegaskan bahwa hak konsumen untuk mendapatkan produk yang aman merupakan bagian dari hak asasi yang dijamin oleh konstitusi. (her)








