INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026), Yaqut membantah menerima uang dari perkara yang menjeratnya tersebut. Ia mengaku seluruh kebijakan yang diambil semata-mata untuk keselamatan jemaah haji.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut kepada wartawan.
Kasus Kuota Haji Disidik sejak 2025
KPK sebelumnya mengumumkan mulai menyidik dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025.
Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam tahap awal penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Fuad dan Hasan Masyhur.
Dua Orang Jadi Tersangka
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Namun Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Upaya hukum tersebut akhirnya kandas setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Yaqut pada 11 Maret 2026.
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Sementara itu, pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.
Hasil audit tersebut kemudian diumumkan KPK pada 4 Maret 2026, yang menyebutkan kerugian negara dalam kasus kuota haji mencapai sekitar Rp622 miliar.
Penyidikan perkara ini masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam skandal pengelolaan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tersebut. (dam)








