INDOPOSCO.ID – Vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dinilai bukan sekadar kemenangan hukum bagi sang aktivis, melainkan sinyal positif bagi demokrasi. Komnas HAM mendorong agar putusan pengadilan itu dijadikan standar evaluasi menjamin hak warga negara bersuara tanpa bayang-bayang kriminalisasi.
“Komnas HAM juga berharap putusan pengadilan ini menjadi tolok ukur dalam penanganan unjuk rasa atau penyampaian pendapat,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Ia juga menekankan agar hak kebebasan berekspresi masyarakat sipil tidak terhambat, sesuai dengan perlindungan yang diberikan oleh konstitusi dan standar HAM internasional.
“Serta tidak menyurutkan masyarakat sipil dalam menggunakan hak kebebasan berpendapat dan berekspresinya sebagaimana diatur dan dilindungi dalam konstitusi dan instrumen HAM nasional,” ujar Pramono Ubaid.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta terdakwa lainnya pada sidang yang digelar Jumat (6/3/2026). Mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah
Menurutnya, putusan itu selaras dengan pendapat HAM atau Amicus Curiae yang Komnas HAM sampaikan melalui surat nomor 156/PM.00/AC.01/II/2026 tanggal 9 Februari 2026. Pertama, bahwa pendapat atau ekspresi yang disampaikan oleh para Terdakwa dalam unggahan media sosial mereka merupakan pelaksanaan hak.
“Kebebasan mereka untuk berpendapat dan berekspresi yang seharusnya dilindungi. Dan kedua, bahwa pun apabila pendapat atau ekspresi yang disampaikan oleh para terdakwa seharusnya dibatasi dengan penggunaan hukum pidana,” nilai Pramono Ubaid.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta terdakwa lainnya pada sidang yang digelar Jumat (6/3/2026). Tiga terdakwa lainnya adalah staf Lokataru Foundation Muzaffar, mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, dan admin akun Instagram @gejayanmemanggil Syahdan Husein.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” ucap Ketua Majelis hakim Harika Nova Yeri terpisah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026). (dan)








