INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menimpa pemilik restoran Nabila O’Brien yang mengaku sebagai korban pencurian namun justru ditetapkan sebagai tersangka.
RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/3/2026) mendatang sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai perkara tersebut.
“Kami akan mengundang Nabila O’Brien beserta kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi III DPR RI terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil dan tidak merugikan masyarakat.
Habiburokhman menegaskan bahwa DPR berkepentingan memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga negara dalam proses penegakan hukum.
“Kami optimistis RDPU ini akan membawa hasil positif, dalam arti tidak ada warga negara yang dikriminalisasi,” ujarnya.
Melalui forum RDPU tersebut, lanjut Habiburokhman, Komisi III DPR RI berharap dapat memperoleh penjelasan dari seluruh pihak terkait sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan berkeadilan bagi masyarakat.
Kasus Nabilah O’Brien (per Maret 2026) adalah kasus viral di mana seorang selebgram dan pengusaha kuliner pemilik Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah melaporkan dugaan pencurian di restoran miliknya.
Sang pemilik dilaporkan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang dituduh oleh pemilik restoran Nabilah O’Brien karena menyebarkan video tuduhan mereka telah membawa pergi makanan/minuman senilai Rp530.150 tanpa membayar.
Nabilah O’Brien mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut di media sosial sebagai bukti. Namun, pelaku (pasutri yang mengambil makanan) melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah. (dil)








