• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Jakarta Ingatkan Bakar Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp500 Ribu

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 5 Maret 2026 - 04:19
in Megapolitan
Ilustrasi - Seorang jurnalis saat menunjukan titik api yang membakar tumpukan sampah di lokasi tempat pembuangan sampah liar di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada akhir Juli 2024 lalu. Foto: Antara

Ilustrasi - Seorang jurnalis saat menunjukan titik api yang membakar tumpukan sampah di lokasi tempat pembuangan sampah liar di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, pada akhir Juli 2024 lalu. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengingatkan masyarakat bahwa membakar sampah sembarangan bisa dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa mengatakan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

BacaJuga:

Polisi Pastikan Sopir Bus di Terminal Bus Tanjung Priok Bebas Narkoba

Buka Layanan Pengaduan di Kalideres, Wali Kota Jakbar Minta Pemudik Jaga Kelompok Rentan

Bank Jakarta Sediakan 20 Bus, Ribuan Warga Ikut Mudik Gratis Pemprov Jakarta

“Sampah ini salah satu sumber pencemaran udara, apalagi kalau dilakukan pembakaran sampah secara tidak terkendali. Sanksinya itu Rp500 ribu,” kata Erni dalam diskusi bersama media di Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Menurut dia, pengendalian pencemaran udara bukan hanya menjadi tanggung jawabnya pemerintah baik pusat maupun provinsi, namun juga masyarakat, termasuk adanya penegakan hukum.

“Kalau tidak ada penegakan hukum, itu akan sangat sulit,” ujar Erni.

Adapun sejak aturan dikeluarkan, Pemprov Jakarta terus berupaya memberikan edukasi mengenai dampak buruk membakar sampah sembarangan dan sanksi bagi pelaku.

Mengenai pemberian hukuman sosial bagi pembakar sampah berupa memasang wajah mereka di media sosial, Erni mengatakan Pemprov Jakarta saat ini masih menyiapkan payung hukumnya.

“Menghukum atau memberi sanksi masyarakat dengan memviralkan itu, ini hukuman sosial, harus ada payung (hukumnya). Ini juga yang harus kita siapkan,” kata dia.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pemprov terus mencari pendekatan inovatif untuk menekan kebiasaan membakar sampah, yang terbukti menjadi sumber utama polusi udara perkotaan dan pelepasan partikel mikroplastik ke lingkungan.

Dia mengatakan, pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk menghasilkan emisi beracun yang terhirup warga, sekaligus mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik, mengancam kesehatan publik dan ekosistem perkotaan.

Pembakaran sampah di lokasi terbuka diketahui menyumbang sekitar 14 persen dari total polusi udara. Kegiatan ini menjadi salah satu sumber signifikan khususnya partikulat berbahaya PM2.5 dan PM10. (ney)

Tags: Bakar SampahDinas LH JakartaPemprov Jakartasampah

Berita Terkait.

Polisi Pastikan Sopir Bus di Terminal Bus Tanjung Priok Bebas Narkoba
Megapolitan

Polisi Pastikan Sopir Bus di Terminal Bus Tanjung Priok Bebas Narkoba

Rabu, 18 Maret 2026 - 00:18
Buka Layanan Pengaduan di Kalideres, Wali Kota Jakbar Minta Pemudik Jaga Kelompok Rentan
Megapolitan

Buka Layanan Pengaduan di Kalideres, Wali Kota Jakbar Minta Pemudik Jaga Kelompok Rentan

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:35
Pramono
Megapolitan

Bank Jakarta Sediakan 20 Bus, Ribuan Warga Ikut Mudik Gratis Pemprov Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:45
Peninjauan
Megapolitan

Jelang Nyepi dan Lebaran, Dirjen Bea Cukai Tinjau Kesiapan Layanan di Bandara Soetta

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:15
terminal
Megapolitan

Arus Mudik Lebaran 2026: 7.741 Pemudik Telah Bertolak dari Terminal Kalideres

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:02
tpk
Megapolitan

500 Pemudik Diberangkatkan, IPC TPK Hadirkan Perjalanan Lebaran yang Lebih Nyaman

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1879 shares
    Share 752 Tweet 470
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    741 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.