INDOPOSCO.ID – Prabowo Subianto resmi menetapkan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan untuk periode 2026–2031. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas serta Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi memperkuat tata kelola dan menjamin kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam lima tahun ke depan. Pemerintah menegaskan, struktur baru ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pembiayaan, kualitas layanan, serta akuntabilitas pengelolaan dana jaminan sosial.
Sebelum ditetapkan Presiden, jajaran Dewan Pengawas telah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi IX DPR RI dan mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI. Mekanisme tersebut dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 21 menyebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi Direksi sebagaimana diatur dalam Pasal 23.
Susunan Dewan Pengawas 2026–2031
Kepemimpinan Dewan Pengawas periode terbaru dipercayakan kepada Stevanus Adrianto Passat sebagai Ketua dari unsur pekerja. Ia didampingi Murti Utami Adyanto dan Rukijo dari unsur pemerintah, Afif Johan dari unsur pekerja, serta Paulus Agung Pambudhi dan Sunarto dari unsur pemberi kerja. Sementara Lula Kamal hadir sebagai representasi tokoh masyarakat.
Dewan Pengawas memegang mandat strategis untuk memastikan jalannya kebijakan dan kinerja Direksi tetap berada di koridor tata kelola yang baik.
Dalam keterangan resmi BPJS Kesehatan ditegaskan, “Dewan Pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS, termasuk pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, serta pengelolaan dan pengembangan Dana Jaminan Sosial.”
Tak hanya itu, Dewan Pengawas juga bertugas memberikan saran strategis kepada Direksi dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dengan tembusan kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Direksi Baru, Siap Jalankan Operasional JKN
Di sisi operasional, tongkat komando BPJS Kesehatan periode 2026–2031 berada di tangan Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama. Ia didampingi Abdi Kurniawan Purba, Akmal Budi Yulianto, Bayu Teja Muliawan, Fatih Waluyo Wahid, Setiaji, Vetty Yulianty Permanasari, serta Sutopo Patria Jati.
Direksi bertanggung jawab penuh terhadap jalannya organisasi, mulai dari perencanaan strategis, pengelolaan sumber daya manusia, tata kelola kelembagaan, hingga memastikan pelayanan JKN berjalan efektif dan efisien.
BPJS Kesehatan menegaskan, “Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya.”
Dalam menjalankan kewenangannya, Direksi berhak menetapkan struktur organisasi, sistem kepegawaian, kebijakan pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan serta pemindahtanganan aset sesuai ketentuan undang-undang.
Menjaga Kepercayaan Publik
Penguatan struktur kepemimpinan ini menjadi krusial mengingat BPJS Kesehatan mengelola Dana Jaminan Sosial dalam skala nasional dengan jutaan peserta aktif di seluruh Indonesia. Transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pembiayaan menjadi isu sentral yang terus mendapat perhatian publik.
Dengan formasi baru ini, pemerintah berharap penyelenggaraan JKN dapat semakin solid, adaptif, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.
Lima tahun ke depan akan menjadi fase penting bagi BPJS Kesehatan—bukan hanya menjaga stabilitas, tetapi juga membangun fondasi sistem jaminan kesehatan yang lebih kuat dan berkelanjutan. (srv)









