INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan seorang pelatih panjat tebing terhadap delapan atlet pelatnas. Ia menegaskan kasus tersebut harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan olahraga nasional.
Hetifah mengapresiasi langkah cepat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) serta respons Menteri Pemuda dan Olahraga dalam menangani persoalan ini. Menurutnya, tindakan penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI merupakan langkah tepat untuk melindungi atlet sekaligus menjaga objektivitas proses pemeriksaan.
“Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Sabtu (28/2/2026).
Ia menekankan bahwa setiap pelatih dan pengurus cabang olahraga memiliki tanggung jawab memastikan proses pembinaan berlangsung dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan maupun pelecehan.
Lebih jauh, Hetifah menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan atlet di semua cabang olahraga. Ia mendorong penguatan regulasi dan standar perlindungan atlet yang jelas, termasuk penerapan kode etik yang mengikat bagi pelatih dan ofisial.
“Untuk mencegah kasus serupa terulang, perlu penguatan sistem pencegahan melalui regulasi dan standar perlindungan atlet yang jelas, termasuk kode etik pelatih dan ofisial yang mengikat,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Selain itu, Hetifah menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses oleh atlet, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor. Pendampingan psikologis serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan juga dinilai krusial untuk memastikan keselamatan atlet.
Ia mengingatkan bahwa penguatan sistem perlindungan atlet merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menegaskan penyelenggaraan olahraga harus menjunjung nilai kemanusiaan, etika, keselamatan, serta perlindungan hak setiap insan olahraga.
“Perlindungan atlet bukan hanya komitmen moral, tetapi kewajiban hukum. Negara dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan pembinaan olahraga menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi generasi muda,” tutup Hetifah. (dil)









