INDOPOSCO.ID – Di tengah dorongan peningkatan ekspor nasional, banyak pelaku usaha, terutama UMKM dan eksportir pemula, masih menghadapi kendala teknis dan administratif yang tidak sederhana. Proses pengisian dokumen, koordinasi lintas instansi, hingga pemanfaatan sistem elektronik kerap menjadi tantangan yang memperlambat realisasi ekspor. Melihat kebutuhan tersebut, Bea Cukai memperkuat asistensi dan pendampingan agar pelaku usaha dapat menjalankan ekspor secara lebih mudah, efisien, dan sesuai ketentuan.
Di Palangkaraya, Bea Cukai Palangkaraya melaksanakan sosialisasi dan asistensi penerapan Single Submission Ekspor pada Rabu (11/2/2026) di Aula Sebangau Kantor Bea Cukai Palangkaraya. Kegiatan ini dihadiri para pelaku ekspor di wilayah pengawasan setempat.
Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Kantor Bea Cukai Palangkaraya, Huda Adiasa menyampaikan bahwa pemanfaatan Single Submission Ekspor bertujuan untuk lebih memudahkan para pelaku ekspor dalam memberitahukan kegiatan ekspor yang akan dilakukan. Ia berharap pelaku ekspor memperhatikan dengan seksama tata cara penggunaan sistem tersebut serta aktif berdiskusi.
Penggunaan single submission ekspor bertujuan mengefisienkan pengisian data pemberitahuan ekspor. “Sehingga cukup dengan sekali melakukan pengisian akan dapat mengirim data pemberitahuan ekspor ke beberapa instansi sekaligus yang berkepentingan dalam pelayanan dan pengawasan ekspor, diantaranya seperti PEB di Bea Cukai, dokumen karantina dan Surat Keterangan Asal (SKA) Kementerian Perdagangan secara tunggal melalui portal Indonesia National Single Window (INSW),” jelas Huda dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/2/2026).
Kegiatan dilanjutkan dengan asistensi teknis mengenai tata cara mengakses, menggunakan, dan melakukan pengisian Single Submission Ekspor. Melalui pendampingan ini, pelaku ekspor memperoleh gambaran menyeluruh sekaligus kesempatan berdiskusi langsung apabila terdapat kendala dalam penggunaan sistem.
Upaya penguatan kapasitas eksportir juga dilakukan Bea Cukai Juanda melalui penyelenggaraan Kelas Ekspor pada Rabu (25/2/2026) di Sidoarjo. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen dalam memberikan asistensi kepada pelaku usaha, khususnya UMKM dan eksportir pemula, agar memahami regulasi dan prosedur ekspor secara komprehensif.
Materi yang disampaikan mencakup pengenalan regulasi, alur proses ekspor, hingga tata cara penyampaian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan aspek administrasi yang perlu diperhatikan. Dengan pembekalan tersebut, peserta diharapkan mampu melaksanakan kegiatan ekspor secara mandiri, tertib administrasi, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rangkaian asistensi di Palangka Raya dan Sidoarjo menunjukkan peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan mitra strategis dunia usaha. Bagi pelaku usaha, manfaatnya nyata, yaitu proses yang lebih sederhana melalui integrasi sistem, pengurangan potensi kesalahan administrasi, hingga peningkatan kepercayaan diri untuk mengakses pasar ekspor. Dengan pendampingan yang berkelanjutan, semakin banyak pelaku usaha diharapkan siap memperluas pasar dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekspor nasional. (ipo)





















