• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Oknum Polisi di Tangerang Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 24 Februari 2026 - 19:09
in Megapolitan
indra

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Foto: ANTARA/Azmi Samsul M

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seorang oknum anggota Polresta Tangerang, Polda Banten, berinisial Bripka AI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan rental.

Kapolresta Tangerang Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap yang bersangkutan telah berjalan dan status hukumnya telah ditingkatkan menjadi tersangka.

BacaJuga:

Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

Cuaca Jakarta Didominasi Cerah Berawan, Waspadai Potensi Hujan Ringan di Sore Hari

“Saat ini yang bersangkutan sudah tersangka dan masih dalam proses penyidikan,” ujarnya di Tangerang, Selasa (24/2/2026).

Dengan penetapan tersebut, Bripka AI kini ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Meski demikian, ia masih berstatus sebagai anggota Polri hingga proses sidang kode etik selesai.

“Karena memang proses kode etiknya masih berjalan, nanti setelah diputuskan, maka pidananya kita terapkan,” kata Indra.

Dalam perkara ini, Bripka AI dijerat Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebelumnya, oknum polisi tersebut telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi demosi serta penempatan khusus.

Kasi Paminal Polresta Tangerang Imam Ruspandi menjelaskan bahwa sanksi tersebut telah diputuskan.

“Sudah putusan, demosi dan penempatan khusus,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan mobil rental jenis Toyota Calya warna putih bernomor polisi B 2479 JUL. Kendaraan tersebut diduga digadaikan oleh Bripka AI senilai Rp25 juta setelah sebelumnya disewa dari pemiliknya.

Proses hukum terhadap tersangka kini terus berlanjut, sementara Propam juga mendalami aspek pelanggaran etik yang dapat berujung pada sanksi lebih berat. (dam)

Tags: Mobil RentalOknum PolisipenggelapanTangerang

Berita Terkait.

Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 
Megapolitan

Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

Minggu, 12 April 2026 - 20:04
Halalbihalal
Megapolitan

Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

Minggu, 12 April 2026 - 14:07
Cerah
Megapolitan

Cuaca Jakarta Didominasi Cerah Berawan, Waspadai Potensi Hujan Ringan di Sore Hari

Minggu, 12 April 2026 - 08:21
pram
Megapolitan

Premanisme di Kota Teraman ASEAN, Pramono: Tak Mungkin Selalu Adem Ayem

Sabtu, 11 April 2026 - 23:23
borgol
Megapolitan

Coreng Citra Kota Global, DPRD Desak Pemprov DKI Serius Berantas Premanisme

Sabtu, 11 April 2026 - 21:11
sampah
Megapolitan

IKAPPI Sebut Dinas LH Gagal Tangani Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Sabtu, 11 April 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2416 shares
    Share 966 Tweet 604
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.