INDOPOSCO.ID – Seorang oknum anggota Polresta Tangerang, Polda Banten, berinisial Bripka AI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan rental.
Kapolresta Tangerang Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan bahwa proses penyidikan terhadap yang bersangkutan telah berjalan dan status hukumnya telah ditingkatkan menjadi tersangka.
“Saat ini yang bersangkutan sudah tersangka dan masih dalam proses penyidikan,” ujarnya di Tangerang, Selasa (24/2/2026).
Dengan penetapan tersebut, Bripka AI kini ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Meski demikian, ia masih berstatus sebagai anggota Polri hingga proses sidang kode etik selesai.
“Karena memang proses kode etiknya masih berjalan, nanti setelah diputuskan, maka pidananya kita terapkan,” kata Indra.
Dalam perkara ini, Bripka AI dijerat Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya, oknum polisi tersebut telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi demosi serta penempatan khusus.
Kasi Paminal Polresta Tangerang Imam Ruspandi menjelaskan bahwa sanksi tersebut telah diputuskan.
“Sudah putusan, demosi dan penempatan khusus,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan mobil rental jenis Toyota Calya warna putih bernomor polisi B 2479 JUL. Kendaraan tersebut diduga digadaikan oleh Bripka AI senilai Rp25 juta setelah sebelumnya disewa dari pemiliknya.
Proses hukum terhadap tersangka kini terus berlanjut, sementara Propam juga mendalami aspek pelanggaran etik yang dapat berujung pada sanksi lebih berat. (dam)








